KPU Gelar Uji Publik PKPU Tahapan Pilkada 2020 Secara Virtual

KPU menggelar uji publik virtual terkait rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 di tengah wabah virus corona. Uji publik virtual dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, hingga akademisi.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, melalui uji publik, KPU berharap agar mendapatkan masukan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi corona. Salah satunya, penerapan protokol kesehatan agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman.
"Kegiatan hari ini penting dan kami sangat berharap lewat mekanisme, berbagai masukan pandangan dan berbagai kritikan silakan. Dalam ikhtiar kita untuk menyelenggarakan Pilkada yang lebih baik," kata Viryan saat membuka uji publik virtual, Sabtu (6/6).
Viryan menjelaskan rancangan PKPU dibuat setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2020 untuk menunda Pilkada pada Desember 2020 mendatang.
"Kita akan membahas perihal rancangan peraturan KPU terkait dengan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam rancangan PKPU protokol COVID," tuturnya.
"Rancangan dibuat sebagai upaya pemenuhan syarat Pilkada yang ditunda sebelumnya sesuai Perppu 2 tahun 2020;" sambung Viryan.
Lebih lanjut, dia pun menyebut KPU terus melakukan kajian agar penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak dapat dilakukan dengan baik.
"Sejak (Perppu) itu keluar KPU intens lakukan persiapan dan kajian," tandas dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
