KPU Hadapi 9 Gugatan, Termasuk soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

29 November 2023 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama anggota KPU menggelar konferensi pers terkait perkembangan logistik dan masalah hukum pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama anggota KPU menggelar konferensi pers terkait perkembangan logistik dan masalah hukum pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 9 gugatan terhadap mereka yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perkara ini terkait dengan gugatan pencalonan hingga perkara pemilu lainnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dalam catatan kami sampai saat ini ada proses gugatan ke Pengadilan Negeri. Ada 9 perkara, kemudian 6 perkara di Pengadilan Negeri," ujar Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).
Cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dari 9 perkara tersebut, 6 perkara gugatan berada di PN sejumlah wilayah dan 3 lainnya di PTUN Jakarta. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
"Jadi beberapa perkara terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terkait putusan MK waktu itu. Itu sudah ada yang disidangkan, sudah ada gugatan yang dinyatakan tidak diterima," jelas Afifuddin.