KPU Hadapi 9 Gugatan, Termasuk soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
ยทwaktu baca 2 menit

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 9 gugatan terhadap mereka yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perkara ini terkait dengan gugatan pencalonan hingga perkara pemilu lainnya.
"Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dalam catatan kami sampai saat ini ada proses gugatan ke Pengadilan Negeri. Ada 9 perkara, kemudian 6 perkara di Pengadilan Negeri," ujar Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).
Dari 9 perkara tersebut, 6 perkara gugatan berada di PN sejumlah wilayah dan 3 lainnya di PTUN Jakarta. Berikut daftarnya:
Pertama, perkara nomor 715 di PN Jakarta Pusat dengan keterangan dalam proses pemeriksaan.
Kedua, perkara nomor 717 di PN Jakarta Pusat dengan keterangan dalam proses pemeriksaan.
Ketiga, perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 722 sedang proses pemeriksaan.
Keempat, perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 730 sedang atau gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Kelima, perkara nomor 752 di PN Jakarta Pusat dengan keterangan dalam proses pemeriksaan.
Keenam, perkara nomor 283 di PN Surakarta dengan keterangan dalam proses pemeriksaan akan segera disidang.
Ketujuh, perkara nomor 578 di PTUN Jakarta masih proses pemeriksaan.
Kedelapan, perkara nomor 594 di PTUN Jakarta dengan keterangan gugatan juga tidak dapat diterima.
Kesembilan, perkara perkara 601 di PTUN Jakarta dengan keterangan dalam proses pemeriksaan.
"Jadi beberapa perkara terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terkait putusan MK waktu itu. Itu sudah ada yang disidangkan, sudah ada gugatan yang dinyatakan tidak diterima," jelas Afifuddin.
