Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPU akan menggelar pilkada serentak pada September 2020 di 270 daerah. KPU berharap agar mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri.
ADVERTISEMENT
Ketegasan ini diperlukan untuk mencegah eks koruptor kembali ditangkap. Belum lama ini, KPK menangkap Bupati Kudus, Tamzil, yang berstatus mantan narapidana korupsi dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah terpilih.
"Beberapa contoh (revisi) UU itu bisa cepat disahkan oleh DPR, cepat sekali prosesnya, untuk itu, yang mempunyai political will. Saya kira kita menunggu hal positif dari DPR untuk bisa merevisi UU Pilkada ini jadi prioritas," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8).
Selain revisi UU Pemilu, KPU juga berharap partai politik tidak mencalonkan kadernya yang pernah masuk bui karena korupsi. Permintaan itu dikhususkan kepada pengurus partai politik tingkat pusat.
"Pengalaman 2019 lalu, 'kan tidak ada di undang undang, klausul itu atau frasa itu (larangan eks napi korupsi). Nah, jika pemerintah punya will agar masyarakat bisa memilih orang-orang terbaik, bukan mantan napi koruptor, bukan orang yang berkali-kali melakukan tindak pidana korup, sama visinya dengan KPU, maka harus ada di UU Pasal itu," tutur Ilham.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, KPU sadar tidak bisa memaksakan pembahasan revisi UU Pilkada ini kepada DPR. KPU, selaku penyelenggara pemilu, hanya bisa menunggu keputusan DPR dan pemerintah.
"Itu 'kan bisa revisi terbatas, revisi terbatas terkait revisi itu saja misalnya, bisa dilakukan, apakah kemudian masa jabatan sekarang atau besok terserah DPR," ujar Ilham.
"Sinyal ini 'kan sudah disampaikan oleh Mendagri, tinggal bagaimana pemerintah dan parlemen bisa menyetujui usulan ini," tutup Iham.