KPU Harap DPR Revisi UU Pilkada Agar Eks Koruptor Tak Bisa Maju

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut menyoroti penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena kasus dugaan korupsi. Pasalnya, Tamzil adalah mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan terpilih.
Fenomena eks koruptor yang mengulangi kesalahannya saat menjadi pejabat publik, membuat KPU mendorong adanya Undang-Undang Pilkada. Perubahan regulasi itu dipandang perlu untuk mencegah eks koruptor kembali berulah.
"(KPU) berharap kalau itu memang dilakukan revisi Undang-Undang Pilkada, maka kita berharap gagasan itu dirumuskan secara lebih tegas," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid saat ditemui di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Selain revisi UU Pemilu, KPU juga berharap partai politik tidak mencalonkan kadernya yang pernah masuk bui karena korupsi. Permintaan itu dikhususkan kepada pengurus partai politik tingkat pusat.
"Kalau dalam pemilu legislatif itu pengurus parpol di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten atau kota itu punya otonomi untuk mengajukan calon kepada KPU provinsi maupun kabupaten kota tanpa persetujuan dari DPP partai politik," jelas Pramono.
"Tapi kalau untuk Pilkada itu berbeda. Pengurus Partai politik tingkat kabupaten atau kota maupun provinsi nanti mengajukan calon dalam Pilgub maupun Pilkada harus mendapatkan rekomendasi dari DPP," imbuhnya.
Karena itu, menurutnya, ia menyebut akan sangat baik bila nantinya parpol di tingkat pusat setuju untuk tidak mencalonkan eks koruptor di Pilkada.
"Kalau DPP sudah menyetujui gagasan, apa yang akan diusung oleh KPU itu, maka komitmen itu kan pasti tertuang di dalam. Ketika nanti misalnya ada pengurus di tingkat kabupaten kota maupun provinsi-provinsi yang akan mengajukan mantan napi koruptor, maka DPP-nya bisa menolak," ucap Pramono.
Soal usulan agar eks koruptor tidak dicalonkan dalam Pilkada 2020, awalnya disampaikan KPK setelah menyatakan status Tamzil sebagai tersangka. Partai politik juga diminta tidak mencalonkan orang yang pernah terjerat kasus korupsi.
"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
