KPU Harap MK Kabulkan Seluruh Gugatan soal UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus uji materi terkait pasal 348 ayat 9, pasal 348 ayat 4, pasal 210 ayat 1, pasal 350 ayat 2, dan pasal 383 ayat 2 UU Pemilu. Putusan itu akan dibacakan dalam siang putusan Kamis, 28 Maret mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman berharap agar MK dapat mengabulkan seluruh gugatan terhadap UU Pemilu itu. Sebab, dengan begitu, KPU dapat menyelenggarakan Pemilu dengan baik.
"Ya harapannya semoga (gugatan) dapat diputus seluruhnya. Harapan kita ya, semoga," kata Arief di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Arief menambahkan KPU sudah memberikan seluruh penjelasan dalam sidang pleno yang digelar Senin (25/3) lalu. Ia berharap MK dapat menjadikan keterangan KPU sebagai bahan pertimbangan untuk memutus gugatan terhadap UU Pemilu dengan bijak.
"Saya tunggu putusan MK, saya serahkan sepenuhnya sama MK kami sudah berikan keterangan kemarin. Mudah-mudahan, putusan bisa sesuai dengan keterangan yang sudah kita berikan," ujar Arief.
Sebelumnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat oleh sejumlah masyarakat karena dianggap berpotensi menghilangkan hak pilih rakyat. Adapun permohonan uji materi diajukan terhadap, pasal 348 ayat 9, pasal 348 ayat 4, pasal 210 ayat 1, pasal 350 ayat 2, dan pasal 383 ayat 2 UU Nomor 7 tentang Pemilu.
Pasal 348 Ayat 9 menyebabkan pemilih wajib membawa e-KTP saat mencoblos di TPS. Sementara, masih ada sekitar 4 juta orang yang belum mengantongi e-KTP. Dengan begitu, mereka terancam tak bisa memilih.
Kemudian, Pasal 348 ayat 4 dianggap menyebabkan pemilih yang pindah lokasi memilih atau terdaftar dalam DPTb berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif. Sebab, jika pemilih memutuskan pindah provinsi, pemilih hanya akan mendapatkan kertas suara untuk pemilihan presiden.
Selain itu, Pasal 210 ayat 1 yang mengatur bahwa pendaftaran DPTb hanya dapat dilakukan paling lambat 30 hari juga dianggap berpotensi menghilangkan hak pilih rakyat.
Pasal 350 ayat 2, diajukan pengujian konstitusional bersyarat agar memungkinkan KPU membuat TPS khusus agar pemilih dengan kondisi atau kebutuhan khusus tertentu tidak kehilangan hak pilihnya.
Terakhir, Pasal 383 ayat 2 dimohonkan pengujian agar ada solusi hukum jika perhitungan suara tidak selesai dalam satu hari. Antisipasi hukum yang demikian perlu dilakukan demi menjaga keabsahan Pemilu 2019.
