KPU Ikuti Rekomendasi Kemenkes, Petugas KPPS hingga PPK Maksimal 50 Tahun
·waktu baca 2 menit

KPU masih mempersiapkan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Termasuk menyiapkan badan ad hoc mulai dari tingkat PPK (kecamatan) hingga KPPS (TPS).
Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, sebanyak 895 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 sakit akibat beban kerja berlebih.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, KPU sudah mencermati masalah ini.
Menurutnya, hasil penelitian dari IDI, UGM hingga Kemenkes, rata-rata petugas KPPS yang meninggal berusia di atas 50 tahun dan mempunyai komorbid.
"Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Hasyim menuturkan, masukan dari IDI hingga Kemenkes ini menjadi catatan KPU dalam merekrut KPPS di Pemilu dan Pilkada 2024. Nantinya, petugas KPPS maksimal berusia 50 tahun.
"Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat PPPK sampai KPPS, dan juga KPU Provinsi Kab/Kota, sebagaimana rekomendasi Kemenkes pada Pilkada 2020 kemarin itu maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif," ucap Hasyim.
Mereka juga sudah harus divaksin COVID-19 dua kali. "Karena suasana masih COVID-19 kami maksimalkan sudah vaksin 2 kali," lanjut dia.
Lebih lanjut, KPU juga mendorong kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi para badan ad hoc ini agar insiden banyak petugas KPPS wafat tidak terjadi di Pemilu 2024.
"Kami minta pemerintah terutama pemda karena bagaimana pun teman-teman yang jadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga pemda," tutur Hasyim.
