KPU Ingatkan Dana Kampanye Tak Boleh dari Hasil Kejahatan, PPATK Bisa Usut

29 Mei 2023 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar konferensi pers verifikasi bakal calon legislatif di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar konferensi pers verifikasi bakal calon legislatif di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU melakukan uji publik terkait dana kampanye untuk Pemilu 2024. Dalam uji publik tersebut, KPU menyederhanakan dana kampanye menjadi dua jenis.
ADVERTISEMENT
“Laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta, pada Senin (29/5).
KPU menegaskan, aturan terkait dana kampanye harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misal, sumbangan perorangan, korporasi, atau dari perkumpulan masyarakat baik dalam bentuk uang atau sumbangan dengan jenis jasa.
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
KPU lantas menyoroti soal dugaan aliran dana kampanye yang berasal dari peredaran narkotika atau tindak pencucian uang. KPU akan berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan).
“Selama ini kami antar KPU dan PPATK sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menelusuri aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran dana yang mencurigakan disampaikan kepada KPU,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Saya kira PPATK yang tahu mana lembaga yang dianggap tepat untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari sumber-sumber yang menurut UU Pemilu dilarang,” imbuhnya.
Suasana saat penyampaian hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terkait isu aliran dana kampanye yang berasal dari tindak narkotika, KPU akan memastikan dana kampanye tersebut apakah boleh digunakan atau tidak sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau itu dianggap sumber narkoba misalkan ya harus ada putusan pengadilan menyatakan itu sumbernya dari katakanlah perdagangan narkoba dan seterusnya,” ungkap dia.
“Kalau kemudian kedapatan dan sudah dapat dibuktikan itu berasal dari sumber yang dilarang atau sumbangan yang melampaui batas, atau dari penyumbang yang dilarang, itu ada mekanisme di UU Pemilu yaitu uang itu tidak boleh digunakan untuk dana kampanye dan kemudian harus disetor ke kas negara,” tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari peredaran narkotika yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengatakan indikasi ini ditemukan dari penangkapan sejumlah anggota legislatif yang dilakukan beberapa waktu belakangan.
Namun, dia belum merinci siapa saja anggota legislatif yang dimaksud dan di mana mereka ditangkap.