KPU Ingatkan Hanya Partai yang Punya Kursi di DPRD yang Bisa Ajukan Cakada

7 Juni 2024 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka pada 27 Agustus-29 Agustus mendatang. Jauh-jauh hari dari pendaftaran, partai-partai politik sudah mendukung tokoh-tokoh yang bakal maju di Pilkada.
ADVERTISEMENT
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan kepala daerah. Pertama, bakal calon boleh mendaftar melalui jalur independen dengan ketentuan yang sudah diatur, maupun melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.
Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, mengatakan bahwa parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan calon jika memenuhi 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD.
“Partai politik yang bisa mengusulkan bakal pasangan calon syarat utamanya itu dia memiliki kursi di DPRD, terus ketika dia memenuhi syarat pertama, dia dipersilakan apakah menggunakan pendekatan perolehan suara partai pada saat Pemilu,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (7/6).
Idham juga menyebut, persyaratan tersebut berlaku sesuai tingkatan calon kepala daerah. Misal, jika calon kepala daerah untuk wali kota, maka persyaratan tersebut berasal dari perolehan suara di tingkat kota.
ADVERTISEMENT
“Sesuai tingkatan, jadi kalau pilkada kabupaten/kota ya DPRD kabupaten kota ya,” ujarnya.
Hal tersebut juga diatur pada UU nomor 10/2016 tentang Pilkada. Tepatnya pada pasal 40 yang berbunyi:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Meski begitu, baik pada UU tersebut maupun pada rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah itu tidak diatur tahun Pemilu yang digunakan. Namun, Idham menegaskan, untuk Pemilu mendatang, persyaratan pencalonan berdasarkan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
“(Hasil Pemilu) 2024 ya,” ujarnya.