KPU Jabar Akan Gelar Pleno Respons Putusan DKPP Pecat Ummi

2 Desember 2024 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Aula KPU Jabar jelang pengundian dan penetapan nomor cagub-cawagub Jabar, Senin (23/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Aula KPU Jabar jelang pengundian dan penetapan nomor cagub-cawagub Jabar, Senin (23/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) merespons perihal pencopotan jabatan Ummi selaku Ketua KPU Jabar. Jabatan Ummi dicopot berdasarkan putusan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, pada Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengaku prihatin atas adanya putusan itu.
Adapun untuk tindak lanjut putusan ini, dia bilang pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk penunjukan Pelaksana Tugas, sebelum menetapkan Ketua KPU Jabar pengganti Ummi secara definitif. Mengenai waktunya, Hedi belum dapat memastikan.
"Nanti kan itu harus ditunjuk PLT. Pelaksana tugas dalam waktu 1x24 jam, kita harus pleno menentukan PLT-nya siapa sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif," katanya saat dikonfirmasi wartawan Senin (2/12).
Selain itu, Hedi juga memastikan putusan DKPP tak akan mengganggu jalannya proses Pilkada serentak 2024, yang saat ini sedang memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
"Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut," sebut dia.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni saat ditemui di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (9/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Hedi juga menyebut bahwa Ummi hanya diberhentikan dari jabatannya, tidak ada pencopotan dari jajaran komisioner.
"Keputusan ini bersifat final dan mengikat. (Ummi) Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni dicopot dari Jabatannya. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh DKPP Republik Indonesia, Ummi terbukti melanggar kode pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Aduan itu dilayangkan oleh Syarif Hidayat, terkait pergeseran suara partai NasDem ke suara calon DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 5, di daerah pilih Jabar IX, yang meliputi Kabupaten Sumedang, Subang dan Majalengka.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk 7 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang pada Senin (2/11).
ADVERTISEMENT