KPU Jabar Umumkan Pemenang Pilgub 9 Juli

KPU Jawa Barat masih terus menghitung manual perolehan suara Pilkada 2018. Bila tak ada gugatan dari pasangan calon, pengumuman pemenang Pilgub Jabar dilakukan 9 Juli.
"Tanggal 9 Juli penetapan rekapitulasi tingkat Provinisi Jabar," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (28/6).
KPU memang diberi waktu untuk menunggu adanya gugatan yang mungkin diajukan oleh pasangan calon. Bila ada gugatan, KPU terpaksa menunda penetapan pemenang hingga ada hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Tunggu tiga hari. Kalau ada gugatan nunggu 45 hari lagi. Kalau tidak ada gugatan hari ke 4 (setelah penghitungan) langsung penetapan," imbuh dia.

Saat ini, proses rekapitulasi masih dilakukan di tingkat kecamatan pada 28 Juni-4 Juli. Sampai akhirnya proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan tingkat provinsi.
Yayat menduga, tidak ada gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon setelah adanya penetapan hasil rekapitulasi KPU. Dia berkaca dari hasil hitung cepat berbagai lembaga survei.
"Kalau lihat quick count bakal tidak akan ada gugatan," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil real count sementara KPU Jabar Kamis (28/6), hingga pukul 13.30, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum masih menempati posisi suara terbanyak dengan 34,3 persen. Disusul pasangan nomor urut 3 Sudrajat-Syaikhu dengan perolehan 28,36 persen. Posisi ketiga, ditempati Deddy-Dedi dengan suara 25,48 persen. Sedangkan posisi juru kunci ditempati TB Hasanuddin-Anton Charliyan dengan 11,85 persen.
Data tersebut merupakan hasil hitung langsung dari formulir C1 di 46.364 dari 74.954 seluruh TPS se-Jabar atau baru sekitar 61.86 suara yang masuk.
