KPU Jakarta Akan Tetap Putuskan Pongrekun-Kun Calon Independen

17 Agustus 2024 21:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5) malam.  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5) malam. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU Jakarta akan tetap mengesahkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen di tengah dugaan pencatutan NIK di KTP sejumlah warga Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya, isu pencatutan yang saat ini terjadi tidak serta-merta membatalkan pencalonan.
Dharma-Kun sudah dinyatakan oleh KPU Jakarta memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan usai melakukan rapat pleno verifikasi faktual pada 15 Agustus 2024.
“Proses ini tidak ujug-ujug ya, misalkan ada satu yang ternyata datanya itu tidak memenuhi syarat misalnya, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan,” kata Dody Wijaya di Gedung KPU DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (17/8).
Anggota sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya, Senin (6/5/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Dalam pencalonan gubernur-wakil gubernur Jakarta, kata Dody, KPUD harus bersikap adil dan fair terhadap calon peserta.
"Tentu kan kita harus bersikap adil juga, fair juga dengan peserta pemilu ini, karena kan mereka juga bisa bersengketa lagi, menggugat kembali, dan sebagainya. Nah hal-hal itu tentu kami timbang," kata Dody.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan adanya dugaan pencatutan NIK dalam KTP sejumlah warga Jakarta, Dody menunggu rekomendasi dari Bawaslu yang mengusut dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami timbang seperti apa nanti rekomendasi dari Bawaslu," kata dia.
"Kita lihat PKPU, aturan main seperti apa, UU Pilkada seperti apa, dan kami hormati proses proses kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran pelanggaran yang lain ya monggo saja, itu bagian dari proses yang akan kami tempuh," sambungnya.
Sebagaimana lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, penetapan pemenuhan syarat dukungan akan dilakukan pada 19 Agustus.
Sementara KPU daerah akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon mulai 27 hingga 29 Agustus berbarengan dengan pendaftaran pasangan calon jalur partai politik.
ADVERTISEMENT