KPU Jakarta: Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana Daftar Pilgub 29 Agustus

27 Agustus 2024 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: KPU DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: KPU DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU Jakarta sudah menerima informasi ada 2 pasangan calon yang akan mendaftar maju di Pilgub Jakarta. Salah satunya calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.
ADVERTISEMENT
“Untuk paslon yang lain (Dharma-Kun) mengkonfirmasi akan hadir tanggal 29 [Agustus],” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata di Gedung KPU DKI Jakarta, Selasa (27/8).
Namun, Adapun terkait waktu kedatangan, Wahyu katakan belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari tim Dharma-Kun.
“Kami belum tahu jamnya. Kami akan terus menghubungi paslon yang dimaksud supaya mereka tidak lewat datang pada 23.59 WIB,” lanjutnya.
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Selain Pongrekun-Kun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono juga sudah menginformasikan ke KPU Jakarta untuk mendaftar. Mereka akan mendaftar pada 28 Agustus 2024.
Wahyu juga menjelaskan untuk teknis acara dari 27-29 Agustus. Mulai dari dari penerimaan langsung bakal paslon, kemudian pengecekan berkas-berkas, dan diakhiri konferensi pers setelah proses penerimaan.
“Teknis acaranya, kita akan menerima langsung dan bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang,” jelas Wahyu
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan, “Nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam.”

Bisa Dibatalkan Jika Ada Keputusan Bawaslu

Meski begitu, KPU mengatakan pendaftaran Dharma-Kun bisa saja dibatalkan jika sudah ada keputusan dari Bawaslu.
“Kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain [dianggap tidak sah] seperti itu,” kata komisioner KPU RI Idham Holik.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta meminta Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) kooperatif untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan KTP. Pasangan ini sudah dipanggil 2 kali, dan tak satu pun memenuhi panggilan.
"Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, dikutip dari Antara, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT