KPU Jakarta Kurangi Jumlah Dukungan Pongrekun-Kun Usai Ramai KTP Dicatut

20 Agustus 2024 3:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan KPU telah melakukan verifikasi faktual terkait syarat dukungan Pilgub Jakarta untuk pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Hasilnya ada 870.922 dukungan untuk pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Pencalonan Pongrekun-Kun menuai kontroversi karena banyak warga Jakarta yang KTP atau NIK-nya dicatut untuk mendukung paslon tersebut. Dalam rapat pleno yang digelar KPU pada Senin (19/8), sebanyak 403 dukungan untuk pasangan tersebut diputuskan tidak memenuhi syarat.
"Jadi total tanggapan masyarakat yang kami tindak lanjuti hari ini 650 data yang 247 datanya berstatus TMS [tidak memenuhi syarat] sehingga tidak perlu kami lakukan koreksi. 403 data berstatus MS [memenuhi syarat] sehingga akan dilakukan pengurangan dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya 677.468 kami kurangi 403 dukungan sehingga total di berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual pasca tindak lanjut saran perbaikan bawaslu menjadi 677.065 dukungan," kata Dody usai rapat pleno, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Dody dengan ini KPU telah dua kali melakukan verifikasi faktual terkait syarat dukungan Pongrekun-Kun. Pada verifikasi pertama sebanyak 538.220 data dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan pada verifikasi faktual kedua, data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 332.702 dukungan.
"Sehingga total data yang memenuhi syarat 677.065 dan data yang tidak memenuhi syarat 870.922. Artinya proses verifikasi itu berlangsung di lapangan banyak sekali data TMS yang sudah kami TMS-kan di lapangan, bahkan lebih besar daripada jumlah data yang MS," ujarnya.
Jumlah dukungan tersebut masih melebihi syarat untuk maju Pilgub Jakarta jalur independen. Sebab syarat dukungannya hanya 618.968 KTP.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, dalam rapat pleno juga telah kembali menetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat dukungan.
ADVERTISEMENT
“Maka dipastikan hari ini [Senin, 19 Agustus] tadi pukul 23.25, kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Yang kami tetapkan pada pukul 23.25,” kata Wahyu.