KPU Jakarta Larang Arak-arakan di Pendaftaran Pilgub: Pendukung Hanya 150 Orang

24 Agustus 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari (kiri), Fahmi Zikrillah (tengah) dan Dody Wijaya (kanan) pada acara coffee morning KPU DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari (kiri), Fahmi Zikrillah (tengah) dan Dody Wijaya (kanan) pada acara coffee morning KPU DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 27 sampai 29 Agustus.
ADVERTISEMENT
KPU Jakarta sudah mempersiapkan skenario pendaftaran Pilgub Jakarta. Salah satunya larangan arak-arakan paslon saat pendaftaran.
“Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya, karena itu tadi bisa mengganggu lalu lintas juga,” kata Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari, kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (24/8).
Suasana rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
KPU melarang adanya arak-arakan karena masa pendaftaran dibuka pada hari kerja. Selain itu, jumlah pendukung yang mengantarkan bakal pasangan calon itu akan dibatasi jumlahnya.
Adapun yang bisa menemani bakal paslon hanyalah dari elite parpol pengusung saja.
“Pendukung itu kami batasi untuk yang di luar itu sekitar 150 orang,” ungkapnya.
“Karena penerimaan paslonnya ini ada di aula ini, ruangannya kan kecil juga ya, terbatas. Jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk,” sambungnya.
Ridwan Kamil dan Suswono jelang dideklarasikan sebagai cagub-cawagub Pilgub Jakarta oleh KIM Plus di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejauh ini, pasangan yang diusung KIM Plus, Ridwan Kamil-Suswono direncanakan akan mendaftar ke KPU Jakarta pada 28 Agustus.
ADVERTISEMENT
Pasangan ini diusung 12 partai atau mereka didukung 91 kursi DPRD Jakarta.
Rincian parpol pengusung RK-Suswono yang tergabung dalam KIM plus yakni Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PKB, PSI, Demokrat, PAN, Garuda, Gelora, Perindo dan PPP.