Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
KPU Jakarta Larang Arak-arakan di Pendaftaran Pilgub: Pendukung Hanya 150 Orang
24 Agustus 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
KPU membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 27 sampai 29 Agustus.
ADVERTISEMENT
KPU Jakarta sudah mempersiapkan skenario pendaftaran Pilgub Jakarta. Salah satunya larangan arak-arakan paslon saat pendaftaran.
“Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya, karena itu tadi bisa mengganggu lalu lintas juga,” kata Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari, kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (24/8).
KPU melarang adanya arak-arakan karena masa pendaftaran dibuka pada hari kerja. Selain itu, jumlah pendukung yang mengantarkan bakal pasangan calon itu akan dibatasi jumlahnya.
Adapun yang bisa menemani bakal paslon hanyalah dari elite parpol pengusung saja.
“Pendukung itu kami batasi untuk yang di luar itu sekitar 150 orang,” ungkapnya.
“Karena penerimaan paslonnya ini ada di aula ini, ruangannya kan kecil juga ya, terbatas. Jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk,” sambungnya.
Sejauh ini, pasangan yang diusung KIM Plus, Ridwan Kamil-Suswono direncanakan akan mendaftar ke KPU Jakarta pada 28 Agustus.
ADVERTISEMENT
Pasangan ini diusung 12 partai atau mereka didukung 91 kursi DPRD Jakarta.
Rincian parpol pengusung RK-Suswono yang tergabung dalam KIM plus yakni Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PKB, PSI, Demokrat, PAN, Garuda, Gelora, Perindo dan PPP.