KPU Jakarta: Pelantikan Gubernur Tunggu Keppres, Sejauh Ini Masih 7 Februari

9 Januari 2025 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno dan Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata saat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno dan Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata saat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Jakarta menetapkan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Tapi, sampai saat ini waktu pelantikan gubernur masih belum pasti.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata menyebut pelantikan gubernur-wakil gubernur Jakarta masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Tapi, bila tidak ada perubahan, maka akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
“Ya di tingkat provinsi biasanya yang melantik presiden. Yang pasti dari pemerintah di pusat. Kita tunggu aja pengumuman di pemerintah pusat tentang Keppres 80 ada perubahan atau tidak ya. Di Keppres 80 pelantikan terjadwal 7 Februari tahun 2025,” ujarnya di Hotel Pullman Central Park, Jakarta pada Kamis (9/1).
Perubahan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur karena adanya perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Gubernur Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno dan Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata saat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda sempat menyampaikan tanggal pelantikan kepala daerah mundur. Dari yang sebelumnya dijadwalkan Februari 2025 menjadi 13 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
“Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1).
Hal itu terjadi karena mekanismenya mengusung konsep Pilkada serentak. Oleh sebab itu waktu pelantikan juga diseragamkan baik di daerah yang ada sengketa maupun tidak.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak, itu prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” kata Rifqi.
Perubahan jadwal ini akan ditetapkan Presiden Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Bentuknya Perpres, bukan PKPU, jadi di level presiden,” kata Rifqi.
Suasana putusan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pramono Anung-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Dengan begitu mereka telah memenuhi syarat 50 persen + 1.
ADVERTISEMENT
Mereka mengungguli pasangan nomor 01 Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh suara sebesar 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Sementara, pasangan nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan suara sebanyak 459.230 suara atau 10,53 persen.