KPU Jakarta Siapkan 31 TPS Lokasi Khusus untuk 13.380 Orang

22 September 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU DKI Jakarta menetapkan sebanyak 31 TPS Lokasi Khusus untuk 13.380 DPT di Ibu Kota untuk Pilgub Jakarta 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, dalam rapat pleno terbuka, KPU bersama pihak lainnya telah menetapkan hasil TPS Lokasi Khusus untuk Pilgub Jakarta 2024.
"Pada hari ini Minggu tanggal dua puluh dua, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan rapat pendirian TPS Lokasi Khusus pada pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di tingkat provinsi Dki Jakarta," kata Wahyu membacakan berita acara di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).
KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno penetapan paslon untuk Pilgub Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wahyu menjelaskan, 13.380 orang yang masuk DPT itu tersebar di 31 tempat pemilihan suara (TPS) yang berada di 4 kota.
"Berdasarkan persetujuan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang dituangkan dalam Berita Acara KPU RI Nomor 541/ΤΙΚ.03-BA/14/2024 Tentang Hasil Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 dengan ini menetapkan pendirian TPS lokasi Khusus untuk KPU Provinsi DKI Jakarta," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian TPS Lokasi Khusus:

Jakarta Pusat:

Jakarta Utara:

Jakarta Selatan:

Jakarta Timur:

ADVERTISEMENT