KPU Jakarta soal 2 Saksi Tidak Tanda Tangan Berita Acara: Hasil Tetap Sah
·waktu baca 1 menit

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memastikan bahwa hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta tetap sah meskipun dua saksi pasangan calon tidak menandatangani berita acara.
Dalam penetapan hari ini, saksi dari pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono walk out sebelum acara selesai. Sedangkan saksi pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana ikut sampai selesai namun tidak ikut meneken berita acara.
Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan KPU Jakarta, Doddy Wijaya, saat diwawancarai setelah rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).
Doddy menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan proses.
“Tetap sah dan tidak memengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” ujar Doddy dengan tegas.
Proses rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jakarta sempat diwarnai saksi paslon no urut 1 yang walk out saat rapat pleno.
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jakarta juga sempat diskors selama dua kali dikarenakan ketidakhadiran saksi paslon no urut 1 dan paslon no urut 2
Proses penandatanganan berita acara hanya dilakukan oleh saksi paslon nomor urut 3.
