KPU Jakarta Tegaskan Tak Ada TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

8 Desember 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata berserta pimpinan lainnya memaparkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata berserta pimpinan lainnya memaparkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memastikan bahwa tidak ada rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada yang baru saja berlangsung.
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan KPU Jakarta, Doddy Wijaya, dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).
Menurut Doddy, hingga H-1 sebelum rekapitulasi tingkat provinsi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.
“Terkait dengan dugaan-dugaan pemungutan suara ulang kami pada H-1 sebelum rekapitulasi tingkat provinsi juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan sampai dengan tanggal 6 Desember Kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang,” tegasnya.
Doddy menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau putusan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, tidak ada rekomendasi yang diterima KPU Jakarta.
“Saya kira itu hak kami untuk memberikan jawaban dan klarifikasi terkait dengan apa namanya catatan-catatan keberatan dari saksi pasangan calon,” ujarnya.
Dengan demikian, KPU Jakarta menegaskan bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai aturan, tanpa adanya kebutuhan untuk melakukan pemungutan suara ulang.