KPU Jakarta Umumkan Hasil Administrasi Paslon, Ketiganya Dinyatakan Lolos

13 September 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU DKI Jakarta umumkan hasil administrasi tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Jum'at (13/9). Foto: Alya Zahra/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU DKI Jakarta umumkan hasil administrasi tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Jum'at (13/9). Foto: Alya Zahra/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan hasil administrasi ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, termasuk pasangan calon independen.
ADVERTISEMENT
Ketiga pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi setelah melalui tahapan perbaikan dokumen.
“Jadi hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang sudah disampaikan oleh ketiga pasangan calon. Dari hasil tersebut ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari, di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9).
Setelah pengumuman hasil administrasi, akan dibuka proses tanggapan masyarakat dari tanggal 15-18 September.
KPU DKI Jakarta serahkan hasil administrasi ke perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono, Jumat (13/9). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Masyarakat juga secara bebas dapat memberikan aspirasi serta tanggapan terkait keabsahan dokumen administrasi.
“Tahapan selanjutnya adalah tahapan tanggapan masyarakat. Tanggal 15 sampai 18 September. bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi,” ucap Astri.
ADVERTISEMENT
Apabila nantinya dalam proses tanggapan masyarakat ditemukan adanya dokumen administrasi yang tidak sesuai, maka masyarakat dapat menyampaikan langsung ke KPU DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
KPU DKI Jakarta serahkan hasil administrasi ke perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Jumat (13/9). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Astri mengatakan, proses klarifikasi sebagai tindak lanjut dari tanggapan masyarakat akan diselenggarakan hingga tanggal 21 September, sehingga pasangan calon dapat ditetapkan pada tanggal 22 September.
“Selanjutnya akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga tanggal 21 September dan di tanggal 22 September-nya kami akan melakukan penetapan pasangan calon,” imbuhnya.