Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
KPU Jamin Form C1 di Sirekap Tak Diedit, Ini Penjelasannya
12 Februari 2024 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU bakal menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilu 2024. Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, memastikan hasil dari Sirekap tak akan bisa diedit dan sudah sesuai dengan form C1.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang akan tergambar di infopemilu.kpu.id adalah yang sesuai. Kan ada yang tidak sesuai dan sesuai, yang sesuai itu yang akan tergambar, yang hanya terkirim yang sesuai,” kata Betty kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2).
Salah satu yang memegang akun Sirekap adalah dua orang dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Cara kerja Sirekap kurang lebih adalah petugas KPPS memotret formulir C1 Plano ke dalam aplikasi atau versi web Sirekap. Kemudian, foto tersebut akan masuk ke dalam server KPU RI.
Meski di ranah KPPS, Betty memastikan Sirekap tidak bisa diedit hasilnya. Sebab petugas KPPS juga akan memberikan salinan hasil kepada saksi di TPS.
“Jadi nanti di salinan PDF bukan hanya angka-angka, gambarnya pun akan dikirim ke si saksi,” ujar Betty.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, rekapitulasi oleh KPPS tak hanya merekap suara Pilpres, juga empat jenis surat suara lainnya yakni DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
“Kalau kamu adalah si saksi paslon ya kamu cuma dapat 3 lembar untuk foto. Tapi kan nanti di bawahnya selain foto juga ada salinan pdf rekap perolehan suara,” tutup Betty.