Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
KPU Jamin Pelaksanaan PSU Pileg Tak Bakal Ganggu Tahapan Pilkada 2024
20 Juni 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit![Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 18 Kelurahan Amban, Kecamatan Manokwari Barat, Manokwari, Papua Barat (24/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Chairil Indra](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hqdh7bqd9zftwccavs68pyvm.jpg)
ADVERTISEMENT
KPU masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan proses sengketa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
MK dalam putusan sengketa hasil Pileg 2024, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, dan sanding data di beberapa daerah.
Anggota KPU, Idham Holik, memastikan pelaksanaan PSU ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada.
“Berkenaan dengan rentang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi selama 45 hari sejak putusan dibacakan insyallah tidak akan mengganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (19/6).
Setelah melaksanakan putusan MK, KPU akan menetapkan ulang hasil Pileg 2024 menggantikan penetapan sebelumnya.
“Setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU RI akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Waktu pelaksanaan putusan MK tersebut bervariasi, mulai dari paling lambat 15 hari hingga yang terlama yakni 45 hari sejak putusan dibacakan.
Contohnya, putusan MK nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo VI karena Mahkamah mengabulkan gugatan PKS yang mendalilkan empat parpol tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30% pada daftar calon tetap (DCT). KPU harus menyelesaikan semua tahapan dan penetapan dalam waktu 45 hari sejak putusan MK dibacakan.
MK meminta agar KPU merombak ulang DCT untuk beberapa parpol yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tersebut dan dilakukan PSU di Dapil VI Gorontalo untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam beleid Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada yang termaktub dalam PKPU nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah bakal dilangsungkan pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT