KPU Jatim Bantah Gugatan Risma-Gus Hans soal Manipulasi Suara hingga Bansos

17 Januari 2025 14:35 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang sengketa Pilkada 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang sengketa Pilkada 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Jawa Timur (Jatim) selaku pihak Termohon membantah dalil permohonan yang disampaikan paslon nomor urut 03 Pilgub Jatim 2024 Tri Rismaharini-Gus Hans dalam gugatan sengketa Pilkada di MK.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1).
Dalam gugatannya, Risma-Gus Hans selaku Pemohon mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran penghitungan suara hingga penyaluran bansos yang tidak sesuai aturan selama proses Pilgub 2024.
Gedung Makamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Kubu Risma-Gus Hans memaparkan bahwa perolehan suaranya kurang dari 30 suara hingga 0 suara di 3.900 TPS. Tak hanya itu, Risma-Gus Hans mengungkapkan adanya kecenderungan penurunan suara mereka dan peningkatan suara paslon 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Terkait dengan dalil tersebut, kuasa hukum KPU Jatim Josua Victor memaparkan bahwa Pemohon tidak menguraikan secara jelas hubungan antara fakta tersebut dengan peningkatan atau penurunan suara paslon tertentu.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan terperinci bagaimana hubungan fakta-fakta tersebut dengan bertambah atau berkurangnya suara paslon tertentu," kata Josua dalam persidangan.
Menurutnya, juga tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan saksi secara spesifik yang menerangkan keberatan dalil permohonan Risma-Gus Hans tersebut.
"Bahwa faktanya tidak ada catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi yang spesifik yang menerangkan keberatan terkait dalil permohonan Pemohon, serta tidak ada rekomendasi dan atau putusan Bawaslu baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi terkait dengan dalil-dalil permohonan Pemohon," paparnya.
Josua juga membantah dalil permohonan Risma-Gus Hans yang menyebut adanya pengkondisian daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 100% tidak memberikan suaranya.
"Bahwa tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan penggunaan DPT 100% terdapat di Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Giri, Desa Grogol, TPS 07 sebesar 100%," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, faktanya yang terjadi adalah kesalahan dilakukan oleh KPPS dalam menuangkan data pemilih dan pengguna hak pilih dalam form model C.Hasil-KWK-Gubernur.
"Semestinya jumlah pemilih dalam DPT ditulis berdasarkan form model A KAB.KO Daftar Pemilih, tapi oleh KPPS ditulis berdasarkan form model C Daftar Hadir Pemilih Tetap KWK," ujar dia.
"Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan perbaikan oleh KPPS pada saat itu juga di TPS 07, Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi," lanjutnya.
Selain itu, Josua menyebut bahwa dalil permohonan Risma-Gus Hans yang menyatakan stabilitas suara paslon 02 terjadi karena pengkondisian data yang diunggah di Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum.
Ia menegaskan bahwa hal itu lantaran data Sirekap bersumber dari TPS dan diunggah oleh KPPS. Sehingga, lanjutnya, tidak mungkin dilakukan pengkondisian oleh siapa pun.
ADVERTISEMENT
Josua juga membantah dalil permohonan Risma-Gus Hans terkait penyaluran bansos berdampak terhadap peningkatan suara Khofifah-Emil.
Tri Rismaharini (Risma) berpasangan dengan KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans mendaftar PIlgub Jatim, Kamis (29/8/2024) Foto: Dok. Mili
Sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans mengungkapkan bahwa dampak perolehan suara paslon 02 akibat penyaluran bansos tersebut adalah sebesar 3.555.409 suara.
Josua pun menegaskan bahwa pembagian bansos merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, mulai dari penerima hingga pembagian bansos.
Terkait dengan dalil tersebut, Josua menyebut bahwa permohonan Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. Sebab, sejak 13 Februari 2024, masa jabatan Khofifah-Emil yang merupakan petahana telah berakhir. Posisinya kemudian digantikan oleh Pj Gubernur Adi Karyono.
"Bahwa tidak beralasan hukum jika Pemohon melimpahkan kesalahan atas pembagian bansos PKH yang menurut Pemohon dilakukan pada 13 November 2024 kepada paslon nomor urut 02 yang tak lagi menjabat sejak 13 Februari 2024," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Pemohon tidak menjelaskan secara rinci bagaimana korelasi pembagian bansos PKH dengan berkurang atau bertambahnya suara paslon dalam Pilgub 2024," jelasnya.
Bahkan, lanjut dia, sejak 3 November 2024 hingga permohonan sengketa Pilgub Jatim diregistrasi ke MK, KPU Jatim tidak mendengar adanya pelanggaran terkait pembagian bansos tersebut.
Dalam petitumnya, Josua meminta MK agar mengabulkan eksepsi KPU Jatim selaku Termohon dan menolak permohonan Risma-Gus Hans untuk seluruhnya.
Ia juga meminta MK memutuskan agar keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilgub Jatim 2024 telah benar dan tetap berlaku.
"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur tanggal 9 Desember 2024," pungkasnya.
Dalam Pilgub Jatim 2024, ada tiga paslon yang berkontestasi. Berdasarkan rekapitulasi KPU Jatim, perolehan suara terbanyak diraih oleh paslon 02 Khofifah-Emil Dardak dengan 12.192.165 suara.
ADVERTISEMENT
Kemudian, disusul oleh paslon 03 Tri Rismaharini-Gus Hans dengan meraup total 6.743.095 suara.
Terakhir, yakni paslon 01 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim dengan raihan total 1.797.332 suara.