KPU Jawab Wacana Berubah Jadi Lembaga Ad Hoc Usai Pilkada Rampung

20 Desember 2024 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPU Mochamad Afifudin didampingi sejumlah pimpinan KPU RI lainnya saat konferensi pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPU Mochamad Afifudin didampingi sejumlah pimpinan KPU RI lainnya saat konferensi pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gelaran Pemilu Indonesia sudah hampir selesai. Dimulai dari Pemilu dan kini proses Pilkada sudah memasuki babak akhir.
ADVERTISEMENT
Muncul dorongan revisi undang-undang yang berkaitan dengan Pemilu. Salah satunya, tentang lembaga KPU. Ada isu KPU akan diubah menjadi lembaga ad hoc.
Terkait wacana itu, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Dari sisi kami sebagai penyelenggara pada saatnya akan melaksanakan apa yang ada dalam undang-undang, dalam aturan,” kata Afif kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (20/12).
Pimpinan Komisi II DPR RI ikut memantau Sirekap Pilkada 2024 bersama KPU RI, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Afif menyebutkan, diskusi mengenai tugas-tugas penyelenggara Pemilu itu lebih baik juga dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
Engineering rekayasa pemilu yang ideal itu jangan sampai menguap di diskursus saja, tetapi bagaimana yang terbaik berdasarkan kajian, kemudian masuk dalam rencana perubahan undang-undang,” tuturnya.
“Sehingga ke depan kita bisa melakukan apa yang kita pikirkan lebih baik untuk pemilu kita. Untuk KPU, siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainnya,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Badan ad hoc di bawah KPU sudah bergulir di setiap Pemilu. Ad hoc di bawah KPU mulai dari TPS hingga kecamatan. Badan ad hoc tidak bekerja selama lima tahun, tapi mereka hanya bekerja jelang Pemilu dilakukan.
Sementara, komisioner KPU RI itu dipilih melalui timsel dan ditetapkan DPR. Komisioner KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dipilih oleh tim seleksi. Periode kerja mereka adalah lima tahun.