KPU Jelaskan Alasan Usul Kampanye 120 Hari: Perlu Persiapan Logistik

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPU RI, Ilham Saputra, pada acara Penyerahan Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Terakhir Pemilu tahun 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (29/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Ilham Saputra, pada acara Penyerahan Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Terakhir Pemilu tahun 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (29/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ketua KPU Ilham Saputra mengungkap alasan pihaknya mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 sebanyak 120 hari. Salah satu alasannya adalah persiapan logistik Pemilu 2024.

"Kenapa 120? Kemarin kan teman-teman DPR sempat quote-quote keberatan, padahal 2014 mereka bisa kampanye lama sekali sampai H-3 pemilihan suara, " kata Ilham dalam diskusi bertajuk 'Pemilu 2024 Masih Berlanjut, Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Masih Berlanjut?' di YouTube Total Politik, Minggu (30/1).

"KPU ada pertimbangan pertama tentang penyiapan logistik. Kampanye ini kan sangat berurusan dengan daftar calon tetap, daftar calon tetap beririsan dengan logistik. Sementara dalam hitungan kita dari daftar calon tetap sampai distribusi butuh 126 hari," tambahnya.

Menurut Ilham, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak secara spesifik mengatur durasi masa kampanye. Sehingga diperlukan kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR.

Ia menekankan usul masa kampanye selama 120 hari diambil KPU dari berbagai pertimbangan logistik mengingat Pemilu diadakan pada 14 Februari 2024. Apalagi, menurut UU, KPU ditugaskan untuk menyiapkan alat peraga kampanye bagi partai politik.

"Belum lagi alat peraga kampanye yang memang menurut UU disiapkan KPU. Kita akan cetak, dikasih ke mereka, sebelum ditempel di beberapa tempat. Ini harus disiapkan sehingga anggota periode berikutnya tinggal jalankan tahapan," terang Ilham.

Ilustrasi Pemilu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sementara itu, Ilham menerangkan KPU juga tengah mengatur Peraturan KPU (PKPU) tentang penataan daerah pemilihan. Ini penting dikritisi dan KPU akan menerima masukan dari masyarakat.

"Terkait ini memang dari UU No.7 Tahun 2017 terkait dapil DPR, DPRD Provinsi, itu tak terpisahkan dari UU No.7 Tahun 2017. Kita enggak lihat penduduk dan sebagainya lagi menurut administrasi kependudukan," terang dia.

"Walaupun belum tentu menurut administrasi kependudukan dapil menurut UU No.7 Tahun 2017 masih seperti itu, bisa saja berubah. Jadi yang bisa kita ubah dapil kabupaten/kota yang jadi kewenangan KPU, nanti dari usulan-usulan, KPU RI akan buat surat ketentuan terkait dapil tersebut, " tandas dia.

KPU, pemerintah, dan DPR telah sepakat menggelar Pemilu pada 14 Februari 2024. Tetapi masih ada perbedaan pendapat antara KPU, pemerintah, dan DPR soal durasi kampanye pada Pemilu 2024. Sejumlah anggota PR ingin masa kampanye yang panjang, sementara beberapa anggota DPR lainnya dan Kemendagri mengusulkan lebih sedikit yakni 90 hari.

Ilustrasi kampanye hitam. Foto: Thinkstock

Sebelumnya, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut akan mempertimbangkan usulan pemerintah melalui Kemendagri dan beberapa anggota DPR untuk mempersingkat durasi kampanye Pemilu 2024.

"Terkait dengan usulan untuk memperpendek masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana usulan beberapa anggota Komisi II DPR RI dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang lalu, KPU tentu akan mempertimbangkan dengan seksama," kata Pramono dalam keterangannya, Kamis (27/1).