Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPU Jelaskan soal 52 Caleg DPR dan 16 Caleg DPD Eks Napi di Pemilu 2024
13 September 2023 17:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak 52 bakal calon legislatif (caleg) DPR dan 16 caleg DPD yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui merupakan mantan terpidana (napi). Mereka merupakan mantan napi berbagai kasus, salah satunya korupsi.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, awalnya hanya mantan napi dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun yang bisa maju di pemilu. Namun setelah digugat ke MK, syarat itu diubah. Kini mantan napi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun pun bisa maju dengan syarat masa tahanannya sudah selesai.
"Tapi sekali lagi pidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih lah ya. Kalau ancamannya di bawah 5 tahun kan tidak masalah. Satu sudah selesai menjalani pidananya. Yang kedua dia harus membuat surat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana, dan itu disampaikan kepada KPU demikian juga dia harus mempublikasikan pada publik dia pernah terpidana," jelas Hasyim di talkshow Info A1 yang tayang Senin (11/9).
ADVERTISEMENT
Setelah masa hukumannya selesai pun, kata Hasyim, mantan terpidana itu tak bisa langsung maju di pemilu. Melainkan harus melewati masa tunggu lima tahun terlebih dahulu.
"Ini yang ramai kan kemarin Pilkada di Bovendigol ya, calonnya itu pernah jadi Bupati di sana karena pidana korupsi. Selesai menjalani pidananya adalah 15 Januari 2016. Maka 5 tahunnya kan baru jatuh 15 Januari 2021. Pencalonan Pilkada 3-6 September 2020. Berarti kan belum genap 5 tahun," ungkap Hasyim memberikan contoh.
"Betul dia sudah mantan terpidana, sudah selesai menjalani pidana tapi untuk masa jedanya belum 5 tahun. Maka dia belum boleh nyalon. Maka ketika dia daftar pasti kan tidak memenuhi syarat," lanjutnya.
Hasyim juga menjelaskan, setiap mantan napi yang ingin maju sebagai caleg harus mempublikasikan statusnya itu melalui media massa. Sehingga seluruh pemilih tahu. Soal status itu juga bisa dilihat dalam sistem informasi pencalonan KPU.
ADVERTISEMENT
"Jadi sesungguhnya sejak awal juga bisa terbaca siapa saja, yang mana. Tapi sekali lagi syaratnya dia harus jujur ya. Kalau dia nggak menginput pun kita nggak tahu dia mantan terpidana atau enggak," tuturnya.
Jika ternyata ada caleg yang ternyata pernah dipenjara namun tidak mengakui, menurut Hasyim, temuan ini bisa langsung dilaporkan ke KPU. Pelaporan ini bisa dilakukan di tahapan tanggapan masyarakat.
"Misalkan memang orang ini pernah terpidana tapi kok nggak pernah ngaku secara jujur di silon sistem informasi pencalonan dengan menyampaikan dokumen-dokumen tadi, masyarakat bisa menyampaikan, orang ini pernah terpidana, misalnya. Ini kan masukan masyarakat sedang kita periksa," tutupnya.