KPU: Jika Hanya Ada Satu Paslon, Waktu Pendaftaran Pilkada Diperpanjang 3 Hari

27 Agustus 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, pendaftaran bakal calon kepala daerah akan diperpanjang bila hanya ada satu paslon atau parpol peserta Pemilu yang mengusulkan.
ADVERTISEMENT
“Jika sampai hari batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta Pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, jika dengan demikian maka akan diekstensi,” ujar Komisioner KPU RI Idham Kholik di Gedung KPU DKI Jakarta, Selasa (27/8)
Idham mengatakan, perpanjangan ini sudah diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2004.
Konferensi pers Komisioner KPU RI Idham Holik di KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Bunyinya sebagai berikut:
Jika sampai pada (29/8) pukul 23.59 hanya ada satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia, maka KPUD tersebut akan melakukan sosialisasi dan perpanjangan waktu.
“Misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia dan masih ada parpol yang belum mengusung, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Di Jakarta, Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) memastikan akan mendaftar ke KPU Jakarta besok, Rabu (28/8). Ia akan datang pukul 14.00 WIB.
Sementara calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana sudah mengkonfirmasi hadir pada Kamis (29/8). Namun pencalonannya bisa terganjal bila Bawaslu memberikan rekomendasi ke KPU.