KPU Kabupaten Serang Tak Punya Anggaran Buat PSU: Tunggu Arahan KPU RI

25 Februari 2025 16:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK juga memerintahkan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan belum siap melakukan PSU lantaran tidak memiliki anggaran.
Oleh karena itu, disampaikan Nasehudin, pihaknya akan segera melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI dan KPU Provinsi Banten untuk membahas teknis dan mekanisme pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang.
"Nanti kita koordinasikan, karena anggaran ini kan di kita tentu enggak ada, belum ada. Kita akan menghitung kaitannya dengan kebutuhan penyelenggara, mulai dari (honor) PPK, PPS dan KPPS. Kaitan dengan sosialisasi, termasuk juga berkaitan dengan logistiknya," kata Nasehudin, Selasa (25/2).
"Surat suara juga otomatis harus dicetak kembali. Yang intinya kami tidak bisa bicara banyak dulu, nanti disampaikan setelah kita mendapat arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Meski belum menghitung secara rinci, disampaikan Nasehudin, proses pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang dipastikan menelan anggaran puluhan miliar bila berkaca pada gelaran pilkada di tahun 2024 lalu.
"Saya enggak hafal ya. Yang jelas honor PPK itu kan Rp 2,5 juta, anggota 5, kali aja jumlahnya 29 kecamatan. Penyelenggara itu (butuh) Rp 20 miliar lebih lah, itu kaitannya dengan honor doang ya, honor PPK, PPS kemudian KPPS," ujarnya.
Bahkan, Nasehudin mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui teknis perekrutan petugas di tingkat PPK hingga KPPS lantaran masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Nanti kita tanyakan teknisnya seperti apa, karena AMD-nya kan sudah selesai bulan Januari kemarin. Nanti teknisnya apakah diperpanjang, apa perlu dilantik kembali atau cukup diperpanjang SK saja atau seperti apa, ini masih menunggu arahan KPU RI," kata Nasehudin.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ia dengan tegas mengaku optimistis dapat melaksanakan amar putusan MK untuk menggelar PSU di Kabupaten Serang sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
"Karena kita diberikan waktu selama 40 hari ya, paling lambat 60 hari dilaksanakan. Ya harus optimis (terlaksana), gimana kita ini penyelenggara yang sudah terlatih," tandasnya.

Kemenangan Zakiyah-Najib Dibatalkan MK

Pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas meraih perolehan suara sebanyak 598.654 suara. Sementara lawannya Andika Hazrumy-Nanang Supriatna meraih peroleh sebanyak 254.494 suara.
Pasangan Zakiyah-Najib ini didukung oleh koalisi partai PAN, PKS, Gerindra, NasDem, Garuda, PBB, PSI dan Perindo. Sedangkan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna didukung oleh Golkar, PDIP, PPP, Demokrat, dan PKB.
Ratu Zakiyah, istri Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto, daftar PIlbup Serang bareng Najib Hamas di KPU Serang, Kamis (29/8/2024). Foto: kumparan
Kemenangan Zakiyah-Najib di Pilbup Serang dibatalkan oleh MK.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan telah terjadi pelanggaran yang terstruktur dan masif terkait dengan Pilbup Serang.
Salah satu pertimbangannya, ada serangkaian bukti dan fakta hukum terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal selaku pejabat yang mengundang maupun tamu undangan dalam aktivitas dukungan terhadap pasangan nomor urut 02 yakni calon bupatinya adalah istri Yandri sendiri. Zakiyah merupakan istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto
"Ada rekaman video yang menggambarkan terjadinya peristiwa pernyataan pemberian dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 oleh sejumlah kepala desa," kata Enny.
Pernyataan itu, lanjut Enny, menurut Bawaslu merupakan ketidaknetralan dan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
ADVERTISEMENT
Enny menyatakan, ketidaknetralan kepala desa yang mendukung pasangan nomor urut 02 bukan hanya sekadar melanggar UU 6/2014 saja, namun juga merupakan pelanggaran pemilu sebagaimana pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.