KPU Kaji Opsi bagi OSO: Bisa Jadi Caleg DPD, Tapi Mundur Jika Terpilih

15 November 2018 21:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI.
ADVERTISEMENT
Putusan itu membuat OSO bisa mengikuti Pileg 2019 setelah sebelumnya nama Ketum Hanura itu dicoret KPU. Namun hingga saat ini KPU masih belum memasukkan nama OSO dalam daftar caleg DPD.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya masih mengkaji putusan MA tersebut. KPU belum memutuskan untuk memasukkan nama OSO dalam daftar caleg atau tidak. Akan tetapi KPU telah memikirkan sejumlah opsi untuk OSO yakni memasukkan nama OSO dalam daftar caleg, namun OSO harus mundur sebagai Ketum Hanura apabila terpilih dalam Pileg 2019.
"Misalnya gini, putusan MA kita laksanakan, kemudian yang bersangkutan menjadi calon anggota DPD, kemudian kami masukkan dalam DCT. Tetapi apabila yang bersangkutan terpilih, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus parpol. Ini kan win-win solution,” ucap Wahyu di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
ADVERTISEMENT
Opsi itu hingga saat ini masih dibahas oleh KPU bersama aktivis pemilu dan ahli hukum. Wahyu berjanji pihaknya akan menentukan sikap terkait nasib OSO secepat mungkin.
Menurutnya, KPU akan melihat dari berbagi sisi sebelum memutuskan. Sebab KPU tetap berpandangan pada putusan MK yang menyatakan pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD berlaku di Pileg 2019. Putusan MK itu membuat KPU menerbitkan PKPU Nomor 26 tahun 2018.
“Sekali lagi ini kami belum ambil keputusan. Tetapi akan kami melihat dari berbagai sisi. Pertama, ada putusan MK, yang kedua, ada putusan MA. Di mana secara substansial ini berbeda. Yang satu (MK) melarang (pengurus parpol jadi caleg DPD), yang satu (MA) membolehkan. Maka KPU dalam posisi sesulit apapun harus mengambil keputusan. Keputusan dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum,” jelasnya.
Oso Hadiri Rakor pemenangan Hanura. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oso Hadiri Rakor pemenangan Hanura. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Diketahui selain putusan MA, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga mengabulkan permohonan gugatan Oesman Sapta Odang ada sidang Rabu (14/11/2018) siang.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Edi Sapta Surheza di Gedung PTUN Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/11).
Dengan adanya putusan ini, PTUN membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.
"Memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru, yang mencantumkan nama penggugat (OSO) sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019," kata Edi.