Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
KPU Kaji Penyederhanaan Desain Surat Suara Pileg dan Pilpres 2024
15 Agustus 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Pileg dan Pilpres 2024 masih tiga tahun lagi. Tetapi, KPU selaku penyelenggara Pemilu sudah mulai melakukan berbagai persiapan salah satunya mendesain surat suara.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, pemilih cukup kerepotan karena harus memilih calon dalam 5 surat suara berbeda dengan ukuran kertas suara yang cukup besar. Selain itu, ada begitu banyak calon dalam surat suara Pileg.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, saat ini mereka sudah mulai merancang penyederhanaan surat suara untuk Pileg dan Pilpres 2024.
Tujuannya, demi memudahkan pemilih, efektivitas pemungutan suara dan mengurangi suara tidak sah.
"Ide penyederhanaan surat suara tersebut mendapatkan sambutan publik, hal ini terlihat setidaknya dari liputan serius dan survei Kompas," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (15/8).
Hasyim menuturkan, hasil survei Kompas pada 21 Juli 2021, 82,2 persen responden ingin surat suara dalam Pemilu 2024 disederhanakan.
Responden ingin surat suara disederhanakan karena mereka menilai, surat suara Pemilu 2019 terlalu besar dan banyak sehingga banyak memakan waktu ketika mencoblos di bilik TPS.
ADVERTISEMENT
Hasyim menjelaskan, desain surat suara berkaitan erat dengan metode pemberian suara. Sementara format surat suara sudah diatur dalam Pasal 342 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut bunyinya:
Pasal 342
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk Pasangan Calon memuat foto, nama, nomor, urut, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2) Surat suara sebagaimana dimaksud Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi/kab/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut & nama calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.
3) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.
ADVERTISEMENT
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan KPU.
"Penjelasan Pasal 342 ayat (4) KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR," ucap Hasyim.
Hasyim kemudian memberikan empat catatan terkait rencana penyederhanaan surat suara Pemilu 2024.
Pertama, format surat suara DPR dan DPRD memuat nama parpol, nomor urut parpol, tanda gambar, nama calon, nomor urut calon dan dapil.
Kedua, format surat suara Pilpres memuat nama calon, foto calon, nomor urut calon dan tanda gambar parpol pengusul calon.
Ketiga, format surat suara DPD memuat nama calon, foto calon, nomor urut calon, dan dapil.
ADVERTISEMENT
Lalu keempat, Dapil DPR/DPRD Provinsi banyak yang tidak sinkron, sehingga menyulitkan mendesain dalam format satu surat suara yang sama.
Misalnya, Dapil DPR RI Jateng 1
1. Semarang
2. Kendal
3. Kota Semarang
4. Kota Salatiga
Dapil DPRD Prov Jateng 1
1. Kota Semarang
Dapil DPRD Prov Jateng 2
1. Semarang
2. Kendal
3. Kota Salatiga
Kemudian Dapil DPR RI Jateng 3
1. Grobogan
2. Blora
3. Rembang
4. Pati
Dapil DPRD Prov Jateng 4
1. Rembang
2. Pati
Dapil DPRD Prov Jateng 5
1. Grobogan
2. Blora
"Bila format surat suara 5 jenis Pemilu dalam 1 lembar surat suara, maka pemilih dihadapkan kepada ratusan calon ketika membuka surat suara," ucap Hasyim.
ADVERTISEMENT
"Dan tentu saja dengan format tulisan yang lebih kecil ketimbang desain 5 jenis surat suara sehingga potensial menyulitkan pemilih dan potensial meningkatnya surat suara tidak sah," tambah dia.
Hasyim kemudian menyinggung dalam kasus pindah memilih dari TPS di mana pemilih terdaftar di DPT ke TPS lain atau DPPH, semua jenis surat suara Pemilu dan semua dapil bisa ikut serta bila desain surat suara dalam 1 lembar.
"Dalam hal terdapat pemungutan suara ulang atau PSU untuk 1 jenis Pemilu, maka surat suara semua jenis Pemilu ikut serta bila desain surat suara dalam 1 lembar," kata Hasyim.
Kemudian dalam kasus pembuktian hukum jika hasil Pemilu sampai ke Mahkamah Konstitusi, bila surat suara suatu jenis Pemilu di sebuah TPS hilang, maka otomatis tidak tersedia 5 jenis surat suara sebagai alat bukti. Sebab, surat suara sebagai sarana ekspresi pilihan pemilih semua jenis pemilu tertuang dalam 1 lembar surat suara yang sama.
ADVERTISEMENT
"Karena itu, penting bagi KPU untuk tetap mempertimbangkan metode mencoblos sebagai metode pemberian suara dalam metode pemberian suara dalam mendesain penyederhanaan surat suara," jelas Hasyim.
Hasyim menambahkan, orientasi desain penyederhanaan surat suara adalah bagaimana KPU melayani pemilih dalam mengekspresikan pilihannya. Sehingga dalam mendesain surat suara, ada dua pertimbangan utama KPU.
"Pertama memudahkan pemilih dalam mengekspresikan pilihannya. Kedua mengutamakan suara sah dan mengurangi surat suara tidak sah," ujar Hasyim.
Atas dasar tersebut, Hasyim mengatakan berbagai desain surat suara perlu diujicobakan atau simulasi kepada pemilih dengan beragam umur dan beragam latar pendidikan.
"Selanjutnya dilakukan evaluasi sebagai bahan pertimbangan keputusan tentang desain surat suara," tutup dia.