KPU Kaji Putusan Bawaslu soal Prima Bisa Perbaiki Syarat Administrasi di Pemilu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota KPU Mochamad Afifuddin menyampaikan sambutan dalam kegiatan Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Mochamad Afifuddin menyampaikan sambutan dalam kegiatan Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bawaslu memutuskan KPU terbukti melakukan tindakan pelanggaran administrasi Pemilu terkait verifikasi administrasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada November 2022 lalu.

Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU memberi kesempatan lagi kepada Prima untuk melengkapi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu selama 10 hari melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Merespons itu, Anggota KPU yang hadir pada sidang tersebut, Mochamad Afifuddin, menyebut menghormati hasil sidang yang sudah diputuskan Bawaslu.

“Ya, kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu,” kata Afif kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3).

“Untuk selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini,” tambahnya.

Suasana di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta (3/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPU sebagai terlapor dalam hal ini menerima keputusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat itu. Walaupun, putusan ini tidak sepenuhnya diterima oleh Bawaslu. Sebab, pada petitumnya, Prima menuntut agar pihaknya diikutsertakan menjadi peserta Pemilu 2024.

“Kita menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan,” tandas dia.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Bawaslu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Bawaslu menilai KPU melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Bawaslu lalu memutuskan KPU agar memberi kesempatan Prima untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasi sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2024.

"Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Bagja.

Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan.

Dengan putusan ini, maka Prima punya kesempatan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 jika bisa memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan melalui tahap verifikasi faktual KPU.