Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bawaslu merekomendasikan KPU sejumlah langkah untuk menindaklanjuti sejumlah masalah dalam Pemilu 2019 Indonesia di luar negeri. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan menggelar pleno untuk menindaklanjuti hal itu.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita akan pelajari rekomendasi itu dan jadikan bahan untuk pleno dan diambil keputusan. Malam ini dan kita harus cek segala macam persiapan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Selasa (16/4).
Namu, KPU tidak bisa langsung menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Sebab, Bawaslu belum menyerahkan rekomendasi secara formal dan tertulis.
"Kita juga harus melakukan pemeriksaan terhadap surat suara dan juga logistik penyelenggara, waktu dan sebagainya, itu jadi pertimbangan," ucap Hasyim.
Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait sejumlah insiden dalam pemilu luar negeri yang terjadi di Selangor, Malaysia, akibat surat suara tercoblos. Begitu pula di Sydney, Australia, yang terjadi keributan karena banyak masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilih. Bawaslu merekomendasikan pemilu di Malaysia via pos diulang.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu memerintahkan pemungutan suara ulang bagi pemilih di Kuala Lumpur yang menggunakan metode pos sebanyak 319.293," ucap anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).
"Karena ditemukan data jumlah surat suara pos yang tidak tercatat besarannya oleh PPLN (Panitia Pemilih Luar Negeri)," lanjut Bagja.
Sementara untuk Pemilu di Sydney, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan. Pemungutan suara ditujukan bagi seluruh pemilih baik Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang sudah ada dalam antrean tapi belum sempat mencoblos.
Menurut Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, sesuai UU Pemilu, seharusnya PPLN tetap menerima WNI untuk mencoblos karena sudah ada dalam antrean.
ADVERTISEMENT
"Penutupan TPS pukul 18.00 tidak sesuai prosedur tata cara mekanisme sebagaimana diatur UU, yang m ana hal ini menyebabkan sejumlah antrean pemilih tidak menggunakan hak pilih," pungkasnya.