KPU: Kampanye Konser Musik Belum Final, Aturan Pelaksanaan Daring Masih Diatur

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Foto:  ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KPU RI mengatakan pihaknya masih terus menerima masukan soal kampanye paslon Pilkada 2020 berupa konser di tengah pandemi COVID-19 yang menuai polemik.

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, menyebut kampanye dengan konser musik masih terus dibahas dan belum ada keputusan final. Meski, sebenarnya ketentuan ini sudah diatur dalam PKPU.

"Dapat kami jelaskan itu (kampanye konser musik) adalah rancangan PKPU dan pengaturan tersebut sudah ada sebelumnya. Jadi kita bisa sebut pada pengaturan pilkada sebelumnya yang sedang kita mau revisi," kata Viryan dalam diskusi virtual, Sabtu (19/9).

Viryan mengatakan, KPU juga terus mempertimbangkan aspirasi dari pihak-pihak yang menolak kampanye konser musik. Termasuk usulan mengganti aturan konser live musik menjadi konser daring.

Komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (4/7). Foto: Efira Thanu/kumparan

"Belum final, masih dibahas untuk kita sempurnakan. Justru dengan adanya masukan masyarakat jadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut. Salah satunya adalah kalau dalam pembahasan kami kegiatan konser musik itu jangan dipahami seperti konser musik biasa," jelas Viryan.

"Jadi kerangkanya, dalam masa kampanye dan terkait PKPU, pelaksanaan pemilihan di masa COVID-19 semua hal yang tidak protokol COVID-19 dilaksanakan secara daring, termasuk konser musik," lanjutnya.

Dalam pembahasan revisi aturan ini, Viryan menyebut peraturan akan tetap menyesuaikan kondisi pandemi corona. Sehingga, kegiatan-kegiatan yang sebelumnya diatur bisa tetap dilaksanakan dengan jumlah peserta maksimal, nanti bisa saja semua dilakukan secara daring.

"Dengan kondisi sekarang tentunya harus disesuaikan. Di PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah disebutkan bahwa semua hal terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID itu tidak dimungkinkan," ujarnya.

Ilustrasi konser musik. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

"Dan dilakukan secara daring. Jadi sebenarnya sudah ada peraturan secara umum tentang itu," tambahnya.

Diketahui, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 63, diatur 7 jenis kegiatan kampanye yang tidak melanggar aturan perundang-undangan. Yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media sosial.

Dalam poin (2) diatur pula batasan peserta yang hadir maksimal 100 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan corona. Setiap kegiatan juga diminta berkoordinasi dengan Satgas atau pemda setempat.

embed from external kumparan

=====

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona