KPU: Ke Luar Negeri Tidak Urus Pindah Memilih, Maaf Tidak Bisa Nyoblos

5 Februari 2024 21:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka pelantikan dan bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka pelantikan dan bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan masyarakat yang pergi ke luar negeri pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 untuk mengurus surat pindah lokasi pemilihan. Sebab jika tidak mengurusnya maka tidak bisa memilih di negara yang didatangi.
ADVERTISEMENT
"Kami menyampaikan yang melancong ke luar negeri yang tidak mengurus pindah milih, mohon maaf kami tidak bisa melayani," ujar Hasyim saat berada di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Meski begitu, KPU tidak bisa menjamin masyarakat bisa memilih meski sudah mengurus pindah lokasi pemilihan. Sebab semua tergantung ketersediaan surat suara cadangan.
"Kalaupun sudah mengurus sekiranya kami akan melayani, kami akan memastikan ketersediaan surat suara. Karena surat suara dicetak sama jumlahnya dengan DPT, yang kita utama pemilih yang di DPT. Kita layani sepanjang surat suara yang tersedia," tutupnya.

KPU Imbau Jemaah Umrah

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyegel amplop berisi surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
KPU juga mengimbau masyarakat yang tengah umrah untuk kembali sebelum hari pencoblosan. Sementara yang belum berangkat, untuk pergi usai hari pencoblosan.
ADVERTISEMENT
"Yang intinya diharapkan pemberangkatan umrah sebisa mungkin kepulangannya itu paling lambat 13 Februari 2024 supaya warga kita yang umrah bisa nyoblos di TPS di kampung halaman masing-masing di mana dia terdaftar. Demikian juga yang belum berangkat setelah 14 Februari 2024," ujarnya.
Hal ini dikatakannya lantaran jumlah surat suara yang dibuat oleh KPU sesuai dengan jumlah DPT yang telah tercatat. Apabila ingin mengurus kepindahan pun, jemaah umrah harus mengurusnya H-7 sebelum keberangkatan ke luar negeri.
"Apakah KPU bisa menyiapkan surat suara tambahan? Untuk pemilih kategori seperti ini? Tidak bisa," pungkasnya.