KPU Konsultasi dengan DPR terkait Penentuan Dapil: Parpol Bisa Beri Masukan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers di KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers di KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPU akan berkonsultasi dengan DPR terkait pengaturan dan penataan daerah pemilihan di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dapil dan jumlah kursi DPR dan DPRD diatur oleh KPU, bukan melalui UU atau Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan mereka sudah menggandeng para ahli kepemiluan dalam menindaklanjuti putusan MK itu.

Para ahli itu yakni Profesor Ramlan Surbakti, guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, Ahsanul Minan dosen di Fakultas Hukum Universitas NU Indonesia, Didik Supriyanto dan Sidik Pramono.

"Salah satu yang kemudian menjadi topik pembicaraan adalah dengan diberlakukannya Perppu Nomor 1/2022 kemarin yang mengatur daerah pemilihan di DOB daerah otonomi baru di beberapa provinsi itu," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

"Oleh karena itu nanti itu juga menjadi bahan kami untuk konsultasi kepada DPR bagaimana status daerah pemilihan di daerah otonomi baru Papua yang menjadi lampiran dalam Perppu tersebut. Karena kewenangannya kan oleh MK kemudian diberikan kepada KPU untuk menyusun dan menata dapil," sambungnya.

kumparan post embed

Berdasarkan rapat awal dengan tim ahli, Hasyim mengungkap timeline atau kerangka waktu KPU untuk menggelar focus group discussion (FGD) dan juga uji publik turut dibahas.

Termasuk bahan penyusunan revisi peraturan KPU tentang penyusunan dan penataan daerah pemilihan.

"Tentu di tengah-tengah situasi Itu nanti ada uji publik yang di tingkat nasional sebelum uji publik ada focus group discussion juga dengan melibatkan para ahli, stakeholder, dan juga FGD yang khusus dengan partai politik sebagai user sebagai pengguna dari daerah pemilihan dan itu nanti akan dijadikan bahan menyusun draft Peraturan KPU yang akan kita konsultasikan kepada pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah," ucap Hasyim.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers di KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyebut dalam putusan MK Nomor 80/PU-20/2022 menegaskan KPU harus membentuk peraturan dengan penataan daerah pemilihan untuk Pemilu anggota DPR RI dan DPRD provinsi di seluruh Indonesia.

Menurut Idham, putusan itu diperkuat dengan isi dari pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa konsultasi bisa melibatkan DPR hingga parpol.

"Konsultasi itu hanya dilakukan kepada DPR dan pemerintah nah boleh karena itu kami dalam konteks partisipatif tetap mencoba memberikan ruang bagi parpol peserta pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan bahkan pandangan-pandangan ilmunya. Barangkali itu dalam forum FGD dan hal ini sudah disampaikan ketua KPU," kata Idham.