KPU Koordinasi dengan PPLN Jeddah soal Surat Suara Sudah Tercoblos

12 Februari 2024 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik buka suara terkait unggahan di media sosial soal surat suara yang sudah tercoblos. Menurutnya, apabila suara rusak maka pemilih bisa mengganti surat suara sebanyak satu kali.
ADVERTISEMENT
“KPU segera akan koordinasi dengan PPLN Jeddah untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun X tersebut,” kata Idham kepada wartawan, Senin (12/2).
Idham mempertanyakan unggahan tersebut terjadi pada metode pemilihan jenis apa. Sebab, di luar negeri, KPU menggunakan tiga jenis metode pemungutan suara yakni TPS LN, Kotak Suara Keliling (KSK), dan Metode Pos.
“Harusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada KPPS LN. Sekarang pertanyaannya apakah yang bersangkutan ketika membuat video berada di TPS LN atau berada di KSK atau bukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idham juga mengatakan bahwa dalam kewenangan dugaan pelanggaran adalah ranah dari Bawaslu. Ia yakin Bawaslu juga akan menindaklanjuti.
“Karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu,” tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, dari data KPU, total ada 1.750.047 pemilih di luar negeri pada Pemilu 2024. Mereka tersebar di 128 PPLN.
Sementara untuk pemungutan suara di Jeddah, dari surat Keputusan KPU nomor 1811 Tahun 2023 dilakukan pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Sebelumnya, dalam postingan di media sosial X dengan akun @mkurnia1 ditampilkan Buya Abdul Wahid yang menunjukkan surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon 02.
“WASPADA SURAT SUARA : Buya Abdul Wahid di Mekkah kemarin ketika nyoblos No 01, ternyata nomer 02 sdh tercoblos. Ini trik jahat : Surat Suara sdh tercoblos No 02, shg jika ada yg coblos 01 atau 03, maka Surat Suara dinyatakan TIDAK SAH krn ada dua yg dicoblos,” begitu tulis keterangan akun tersebut yang diunggah Minggu (11/2).
ADVERTISEMENT