Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Setelah menunda selama lebih dari sepekan, KPU Kota Bandung menutup pengajuan formulir pindah memilih (A5) hari ini.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, hingga pukul 19.00 WIB, Rabu (10/4) petugas KPU masih melayani masyarakat yang telah memperoleh nomor antrean. Adapun loket nomor antrean telah ditutup sejak pukul 16.00 WIB sore tadi.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, pihaknya sudah membuka nomor antrean sejak pagi dan akan melayani sebanyak 510 masyarakat hari ini.
Sebelumnya, Suharti menyebut, pihaknya menerima sekitar 100 hingga 200 pengajuan formulir A5 dari masyarakat tiap harinya. Dari jumlah yang diajukan hingga hari ini, sambung Suharti, ada yang formulirnya ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari-hari kemarin kita menerima sekitar 100 sampai 200 orang perhari permohonan A5. Meskipun tidak semuanya kita penuhi permohonan A5-nya, karena tidak sesuai dengan ketentuan MK," kata Suharti.
ADVERTISEMENT
Suharti menambahkan, sejak dibukanya kembali pengajuan formulir A5 sejak 17 Maret, terjadi penambahan sekitar 2 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bandung.
Dengan demikian, jika dihitung sejak hari pertama pengajuan, DPT bertambah sekitar 16 ribu. Namun, kata Suharti, jumlah pastinya akan diumumkan pada tanggal 12 April mendatang.
"Penambahan jumlahnya sekitar 2 ribuan ya tapi kita belum bisa pastikan. Kita menghubungkan itu di tanggal 12 April nanti ketika kita melaksanakan pleno DPTb," terang Suharti.
Suharti pun mengatakan, bagi masyarakat yang pengajuan formulir A5-nya diterima agar tidak memaksa untuk memilih mencoblos di satu TPS yang dikehendaki sehingga tidak terjadi penumpukan yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya surat suara.
"Yang penting mereka terfasilitasi hak pilihnya tetapi tidak memaksa di satu TPS karena memang surat suara cadangan kita kan 2 persen dari 1,7 juta berarti sekitar 34 ribuan ya bisa tercover tapi dengan syarat tidak menumpuk di satu TPS, makanya kita sebar ke seluruh TPS yang ada di Kota Bandung," jelas Suharti.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Suharti menyebut, bagi masyarakat yang formulirnya ditolak karena terkendala ketentuan MK mesti memilih di TPS tempat mereka mendaftar.
"Mau tidak mau mereka harus memilih di TPS di mana mereka terdaftar," kata Suharti.
Salah seorang masyarakat yang masih menunggu, Shafira Sabrina (21) mengaku dirinya baru sempat mengurus formulir A5 hari ini. Dia pun mengaku tidak menemui kendala apapun selama mengurus dan telah mendapatkan formulirnya.
"Gak ada kendala. Masih bisa dapet formulirnya," terang dia.