KPU Kota Semarang Soal Penggelembungan Suara Gerindra: Salah Input

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom, menduga penggelembungan suara di Semarang Selatan yang terjadi pada Partai Gerindra merupakan kesalahan input.
Pria yang akrab disapa Nanda ini menjelaskan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsinya, pihaknya telah menyelesaikan kesalahan saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kota.
Nanda menyebut, permasalahan sudah selesai dan data yang salah input pada Salinan DA-1 Semarang Selatan sudah diperbaiki dengan membuka DAA-1 plano dan DA-1 plano.
"Sudah diperbaiki semua. Kita membuka data dukung DAA-1 plano dan DA-1 plano," kata Henry di Gedung Balai Kota lantai 8 ruang Loka Krida, Semarang, Senin (6/5).
Terkait dugaan adanya penggelembungan suara, Nanda menegaskan persoalan itu merupakan wewenang Bawaslu.
Pihaknya hanya bisa menduga hal itu kesalahan input yang wajar karena total jumlah perhitungan tetap sama, namun ada jumlah data partai dan caleg yang bergeser.
"Kemungkinkanannya salah input, wajar. Kita punya data, teman di bawah juga punya data, tinggal cocokkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Caleg DPRD Kota Semarang, Abdul Madjid, melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Kota Semarang.
Caleg Gerindra nomor urut 6 itu menilai, penggelembungan suara yang terjadi menguntungkan caleg Gerindra lainnya karena suaranya bertambah.
Abdul Madjid menemukan perbedaan antara DA-1 Plano dengan Salinan DA-1 yang akan dilaporkan ke KPU. Temuan itu, diketahui saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Perubahan suara terjadi pada berkurangnya suara partai dan suara caleg nomor 3. Namun caleg nomor urut 7 justru bertambah.
Tercatat dalam DA-1, suara Partai Gerindra sebanyak 1.119, namun dalam data input salinan DA-1 berubah menjadi 212. Suara caleg nomor 3 pada DA-1 sebanyak 1.326 berubah pada salinan DA-1 menjadi 236. Sementara caleg nomor urut 7 di DA-1 sebanyak 431 berubah pada salinan DA-1 menjadi 2.427.
Terpisah, Kordiv Penindakan Bawasalu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, saat dihubungi kumparan menegaskan saat ini proses penanganan kasus tersebut telah menjadi ranah di Gakkumdu. Namun, prosesnya masih berjalan dan belum bisa diambil keputusan.
"Kemarin kan setelah laporan, pelapor kami klarifikasi, dan dari Gakkumdu sepakat bahwa syarat formil materiil sudah lengkap dan kita putuskan untuk lanjutkan. Jadi ini sudah wilayahnya Gakkumdu," tandas Naya.
