KPU Kota Yogya Sosialisasikan Syarat Calon Wali Kota Independen, Apa Saja?

19 Maret 2024 13:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jalan Malioboro pada Rabu (21/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalan Malioboro pada Rabu (21/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU Kota Yogyakarta sosialisasikan syarat bagi bakal calon wali kota independen atau perseorangan di gelaran Pilkada Kota Yogyakarta 2024.
ADVERTISEMENT
"Sekarang pengumuman sosialisasi pendaftaran calon perseorangan pilkada Kota Yogyakarta. Baru pengumuman sosialisasi kepada warga di Kota Yogya untuk calon perseorangan," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamudro melalui sambungan telepon, Selasa (19/3).
Syarat untuk jadi bakal calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta tahun 2024 yakni mendapat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT Kota Yogyakarta yang mencapai 321.645.
"Persyaratan jumlah dukungan KTP elektronik," jelasnya.
"Sebaran minimal kecamatan, 8 kecamatan," kata Harsya lagi.
Gedung KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Form dukungan ini dapat diakses di QR Code yang diunggah KPU Kota Yogyakarta di akun Instagram resmi KPU Kota Yogyakarta.
Soal bakal calon wali kota independen ini, Harsya mengaku belum ada pihak yang menjalin komunikasi untuk maju.
ADVERTISEMENT
"Belum ada orang atau sekelompok orang yang mencari informasi terkait dengan pengumuman yang sudah kami sampaikan tadi, yang pemantau (pemilu) juga belum ada, yang perseorangan juga belum ada," katanya.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Kota Yogyakarta 2024: