Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPU: Kotak Suara 'Kardus' Tahan Beban Lebih dari 80 Kg dan Kedap Air
16 Desember 2018 15:58 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Kotak suara Pemilu 2019 berbahan karton kedap air menuai sorotan setelah foto-fotonya dimuat lagi media pada Jumat (14/12), dan kondisinya yang dianggap tak jauh berbeda dengan kardus.
ADVERTISEMENT
Kotak suara ini memang terobosan untuk mengganti bahan alumunium yang dari waktu ke waktu digunakan untuk pemilu. Tapi, kotak suara ini bukan kardus, melainkan karton kedap air yang perdebatannya sudah selesai lama.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan dimulainya penggunaan kotak suara berbahan kardus untuk mengganti bahan alumunium.
"Kotak suara aluminium itu diproduksi massif pada Pemilu 2004. Seiring berjalan waktu, kotak suara itu jumlahnya makin berkurang. Ada yang penyok, lepas kaitannya, atau hangus dibakar. Nah, kekurangan pada Pemilu 2009 ditutupi dengan kotak aluminium lagi. Lalu kekurangan pada pemilu 2014 (kira-kira 40-50%) ditutup dengan kotak kardus," kata Pramono, Minggu (16/12).
Pada Pilkada serentak tahun 2015, 2017, dan 2018, kekurangan kotak suara alumunium juga ditutupi dengan kotak berbahan kardus. Jadi bahan kardus ini sudah lama dipakai, tapi baru untuk menutupi kekurangan. Dan dulu-dulu tidak ada yang ribut seperti ini.
ADVERTISEMENT
Untuk Pemilu 2019 ada mandat dari UU 7/2017 untuk menggunakan kotak suara transparan. Nah, untuk menjalankan ketentuan itu, tentu KPU menimbang berbagai model, bahan, spesifikasi, dan ukuran. Jadi tidak tiba-tiba langsung menentukan satu jenis bahan.
"Kami menimbang berbagai hal, termasuk soal efektivitas, keamanan, efisiensi, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain. Nah, setelah mempertimbangkan berbagai hal, kami memutuskan untuk menggunakan bahan duplex (karton kedap air)," kata Pram.
Kotak suara bahan karton ini tak dengan alumunium. Soal kekuatan, kotak ini kuat menahan beban lebih dari 80 kg. Hal itu dibuktikan KPU dengan menduduki kotak suara ini dan tidak rusak.
"Soal air (hujan, laut, sungai), perlu dipahami bahwa surat suara dalam kotak itu sejak dulu dimasukkan dalam amplop besar lalu dibungkus plastik. Berikutnya, dalam proses distribusi, kotak suara juga dibungkus plastik satu per satu. Jadi, di dalam dibungkus plastik, di luar juga dibungkus plastik," ucap Pram.
ADVERTISEMENT
Soal ketahanan atas api, Pram sudah melihat kotak aluminium yang bekas dibakar oleh massa saat kerusuhan di beberapa KPU Kab/Kota. Isinya ternyata tidak selamat. Kotaknya rusak dan isinya hangus terbakar juga.
"Kenapa? Karena panas dalam kotak yang terbakar itu melampaui titik bakar kertas. Jadi mirip di-oven dengan panas tinggi," lanjutnya.
"Jadi, soal keamanan itu bukan soal bahan. Tapi lebih soal integritas penyelenggara, pengawasan Bawaslu, kehadiran saksi parpol/paslon capres/DPD, pengamanan TNI/Polri, serta partisipasi publik di semua tingkat," tegas Pram.