KPU: KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 36 Juta

17 Februari 2024 11:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka pelantikan dan bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka pelantikan dan bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugas akan mendapatkan santunan. Menurut Hasyim, santunan KPPS yang akan diberikan senilai Rp 36 juta.
ADVERTISEMENT
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," kata Hasyim dalam keterangannya dikutip Sabtu (17/2).
"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36.000.000," imbuh dia.
Hasyim menjelaskan, ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Teknisnya diatur pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Tak hanya santunan, pihak KPPS yang meninggal dunia juga akan mendapatkan bantuan biaya pemakaman.
"Sebesar Rp 10.000.000," ucap Hasyim.
Hasyim sebelumnya merilis data kematian dan sakit petugas ad hoc Pemilu. Pada periode 14-15 Februari 2024, terdapat 35 petugas Pemilu meninggal dunia, 23 di antaranya merupakan KPPS.