KPU Langsung Tetapkan Hasil Pilpres Jika Rekapitulasi Nasional Selesai Besok

17 Maret 2024 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di Ruang Sidang Lantai 2 KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Dok. KPU
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di Ruang Sidang Lantai 2 KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Dok. KPU
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekapitulasi atau penghitungan suara nasional. Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan jika 5 provinsi lainnya bisa direkapitulasi Senin (18/3) besok, maka hasil penghitungan pilpres langsung ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Adapun pada malam ini, Minggu (17/3) KPU melakukan rekapitulasi untuk Provinsi Papua Tengah.
"Prinsipnya kami setelah semua dibacakan itu langsung ditetapkan. Prinsipnya itu, prinsipnya kami bekerja harus sesuai dengan prinsip efektif, efisien, itulah yang menjadi titik tekan dari amanah putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak," kata Idham kepada wartawan, Minggu (17/3) malam.
Idham mengatakan lima provinsi lainnya, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan hingga Papua Barat Daya akan hadir ke Jakarta besok. Jika rekapitulasi telah selesai besok, maka KPU bisa langsung menetapkan hasil Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kiri) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Idham Holik (kedua kanan), August Mellaz (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
"Prinsipnya kami bekerja efektif, efisien, ya gitu. Itu aja prinsipnya," ucap dia.
Lebih jauh, ia mengatakan ada kemungkinan KPU akan menggelar rekapitulasi dalam dua panel. Hal itu, katanya, supaya bisa mengefektifkan waktu.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya, kami akan efektifkan dua panel ini. Iya, kan seperti biasa, efektif, efisien. Itu amanah konstitusi," pungkasnya.
KPU melakukan merekapitulasi hasil Pemilu di Papua Tengah, Minggu (17/3) malam. Papua Tengah menjadi provinsi ke-33 dan menyisakan 5 provinsi lainnya sebelum masa tenggat pada 20 Maret 2024.