KPU Lantik 106 Anggota KPU untuk 20 Provinsi: DKI hingga Papua Pegunungan
·waktu baca 3 menit

KPU RI melantik 106 anggota KPU untuk 20 provinsi untuk periode 2023-2028. Pelantikan tersebut dilakukan di kantor KPU RI pada Rabu (24/5).
Ada tujuh anggota KPU yang dilantik untuk Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk KPU di 17 provinsi lainnya, dilantik masing-masing lima anggota KPU.
“Apakah saudara bersedia diambil sumpah?” tanya Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang memimpin pelantikan di kantor KPU RI, Rabu (24/5).
“Siap,” jawab para calon anggota KPU Provinsi.
Pelantikan anggota KPU provinsi ini dilakukan di tengah-tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasyim mengingatkan agar para anggota KPU Provinsi baru bisa beradaptasi dengan cepat.
“Satu hal yang penting adalah beradaptasi, penyesuaian diri. Penyesuaian diri di antara berlima, bertujuh, sama anggota KPU,” lanjutnya.
Hasyim juga berharap para anggota KPU yang baru saja dilantik bisa menaati pedoman etik penyelenggara pemilu, termasuk dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga mereka bisa tetap menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
"Kami berharap perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu dijadikan pedoman sehari-hari supaya kita tidak melenceng, tidak mudah tergiur, dan tidak mudah terpengaruh berbagai pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang," lanjut Hasyim.
Ia lalu meminta mereka untuk segera berkomunikasi dengan seluruh stakeholder, KPU Pusat, hingga KPU Kabupaten/Kota begitu mulai bertugas nanti. Selain itu Hasyim juga mengingatkan, menjalin komunikasi dengan pimpinan partai di tingkat provinsi, lembaga kemasyarakatan, dan media juga menjadi hal penting.
"Ini menjadi sesuatu yang penting. Beradaptasi ini juga kita maknai beradaptasi dengan tahapan-tahapan yang saat ini sedang kita kerjakan," tutupnya.
Berdasarkan nota dinas yang dikeluarkan dari Sekretaris Jenderal KPU dengan nomor 122/TU.01.01/SJ/2023 ada 20 anggota KPU Provinsi dan 116 anggota KPU Kabupaten/Kota yang masa jabatannya habis pada 2023. Selain melepas anggota KPU Provinsi yang masa jabatannya habis 2023, KPU RI juga melantik anggota KPU untuk provinsi baru di Papua.
Anggota KPU Provinsi yang masa jabatannya habis 2023 dan pembentukan anggota KPU di Provinsi baru. Waktu pelantikan akan berlangsung pada 24 Mei 2023.
Berikut daftarnya:
KPU Provinsi Bengkulu
KPU Provinsi Jambi
KPU Provinsi Sumatera Barat
KPU Provinsi Kepulauan Riau
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
KPU Provinsi Banten
KPU Provinsi DKI Jakarta
KPU Provinsi Kalimantan Barat
KPU Provinsi Kalimantan Selatan
KPU Provinsi Kalimantan Tengah
KPU Provinsi Sulawesi Utara
KPU Provinsi Sulawesi Tengah
KPU Provinsi Sulawesi Barat
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
KPU Provinsi Sulawesi Selatan
KPU Provinsi Provinsi Gorontalo
KPU Provinsi Papua Tengah
KPU Provinsi Papua Pegunungan
KPU Provinsi Papua Selatan
KPU Provinsi Papua Barat Daya
