KPU Larang Pasang Atribut Kampanye 2024 di Tempat Ibadah hingga Kantor BUMN

28 Juli 2023 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang di pembatas jalan kawasan Tebet, Jakarta, Senin (17/7/2023).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang di pembatas jalan kawasan Tebet, Jakarta, Senin (17/7/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU mengeluarkan surat imbauan larangan pemasangan atribut kampanye Pemilu 2024 di sejumlah tempat. Mereka adalah: tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, fasilitas TNI dan Polri hingga perkantoran BUMD dan BUMN.
ADVERTISEMENT
Imbauan ini diberikan untuk seluruh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu 2024 nanti. Masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 mendatang.
Adapun atribut kampanye yang dilarang adalah bendera partai politik, baliho, hingga alat peraga sosialisasi. Aturan ini berlaku selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye.
Berikut aturannya:
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milk pemerintah; dan
ADVERTISEMENT
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka diimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi. Yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2 termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum Kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye.
Sebelumnya, sempat ramai dibahas baliho Ganjar Pranowo di markas Kodim 1013/Muara Taweh, Kalimantan Tengah, diturunkan. Penurunan ini dilakukan sebelum KPU mengeluarkan surat edaran.
Panglima TNI Yudo Margono mengatakan alasan penurunan spanduk itu untuk menjaga unsur TNI tetap netral selama pemilu.