Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPU: Maju Pilgub Jakarta, Rano Karno Harus Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
5 September 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU Jakarta telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi pencalonan bagi bakal pasangan calon di Pilgub Jakarta 2024.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat administrasinya adalah surat keterangan mundur bagi bakal paslon yang merupakan anggota DPR saat ini maupun untuk periode berikutnya.
“Kami minta dilengkapi di antaranya adalah terkait dengan surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang proses dari Kesekjenan DPR,” kata Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Hotel Luminor Jakarta, Kamis (5/9).
Salah satu bakal paslon yang merupakan anggota DPR saat ini dan terpilih untuk periode 2024-2029 adalah kader PDI Perjuangan, Rano Karno. Dia adalah bakal cawagub mendampingi Pramono Anung.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi, Rano harus mundur setelah terpilih kembali di Pileg DPR.
“Beliau karena calon terpilih anggota DPR 2024, maka kami minta surat dari partai politik kepada KPU RI bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dari calon terpilih,” ujarnya.
Rano kembali terpilih menjadi anggota DPR dengan mengantongi 149 ribu suara dari daerah pemilihan Banten III. Dengan majunya di Pilgub Jakarta, maka posisi Rano akan digantikan dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
ADVERTISEMENT
KPU memberikan waktu selama tiga hari bagi bakal paslon untuk memperbaiki syarat administrasi tersebut. Masa perbaikan syarat administrasi adalah tiga hari dimulai Jumat (6/9) hingga Minggu (8/9).
“Secara garis besar yang nanti kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di lokasi yang sama.