KPU: Masa Jabatan Kepala Daerah Dihitung Sejak Pelantikan

19 Juli 2024 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU menegaskan masa jabatan kepala daerah akan dihitung sejak pelantikan. Tapi, waktu pelantikan kepala daerah masih harus dikoordinasikan dengan Kemendagri.
ADVERTISEMENT
"Kaitannya dengan penghitungan masa jabatan, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," ujar Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Terkait dengan masa jabatan kepala daerah, tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 19 huruf e.
Afif mengatakan, KPU tengah melakukan koordinasi simulasi dengan Kemendagri. Sebab domain penentuan waktu pelantikan tidak diatur dalam PKPU, tetapi diatur dalam Keppres.
"Kami sedang melakukan koordinasi simulasi juga dengan teman-teman Kemendagri, karena domain penentuan kapan pelantikan bukan diatur PKPU. Diatur Keppres dan tentu ini pihak lain," ucap Afif.
"Kita mesti ingin meyakinkan teman-teman sekalian, ada hal-hal lain yang juga harus kita patuhi di luar pengaturan yang mengatur KPU," tuturnya.
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin bersama Exposit Strategic, Arif Susanto dan Koordinator TePI, Jeirry Sumampow dalam diskusi media dengan tema "Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024" di Media Center KPU, Menteng. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Hal ini juga berlaku untuk syarat usia bagi kepala daerah setelah putusan Mahkamah Agung. KPU juga sudah mengeluarkan aturan usia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub terhitung 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
"Termasuk kepatuhan kita atas putusan peradilan, atas putusan PTUN, Pengadilan Negeri dan juga lembaga lain, Mahkamah Agung, yang itu harus kita pedomani berangkat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya," pungkasnya.

Pelantikan Bertahap

Mendagri Tito Karnavian belum memutuskan soal waktu pelantikan kepala daerah. Tapi, dia mengusulkan pelantikan bisa digelar secara bertahap mulai 1 Januari 2025.
"Usulan kami nanti adalah [pelantikan] Pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi, yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Juang KPK, Senin (8/7).
"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan bahwa kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024 berarti. Itu berakhir. Kalau berakhir, kan, harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari [2025]," sambung dia.
ADVERTISEMENT