KPU Minta Ada Kepastian Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Imbas Putusan MA

25 Juni 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan sambutan pada rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan sambutan pada rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU, Hasyim Asyari mengungkapkan imbas putusan MA nomor 23 P/HUM/2024, pihaknya harus mengubah aturan terkait syarat pencalonan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
KPU sudah mematuhi putusan MK dan menuangkan dalam PKPU. PKPU tersebut saat ini dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.
Hasyim menuturkan, seharusnya dalam putusan MA itu, diatur mengenai tanggal pelantikan kepala daerah terpilih.
“Saya kira penting bagi KPU dan bagi siapapun ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon kepala daerah,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/6).
Sejumlah petugas melakukan simulasi rekapitulasi secara elektronik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam putusan MA maupun dalam beleid UU nomor 10 tahun 2016 itu tidak diatur mengenai pelantikan kepala daerah terpilih. Hasyim mengatakan, saat ini sudah dibuat simulasi terkait waktu pelantikan.
“Sudah dibuat simulasi-simulasinya. Kalau sudah matang nanti dibuatkan keputusan atau ketentuan tentang itu oleh pemerintah. Kalau pelantikan kan pilkada itu bukannya urusannya KPU lagi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hasyim mengaku apabila tidak ada peraturan pelantikannya, KPU sebagai penyelenggara akan kesulitan mengidentifikasi pasangan terpilih apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
“Ketika dia mendaftar 25 atau 30 tahun. Nah kalau pelantikan, misalkan, awal Januari dibikin 1 Januari, oke, bisa dinyatakan memenuhi syarat, dia nanti 1 januari sudah genap 25 atau 30 tahun. Kalau pelantikannya kapan, tidak jelas, kan KPU susah juga,” ungkapnya.
Imbas putusan MA tersebut, KPU akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai amanat dari putusan MA. Namun begitu, saat ini rancangan PKPU tersebut masih belum diundangkan karena masih dilakukan harmonisasi dengan Komisi II DPR.