KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai IBU dan Pelita: Tidak Jelas

29 Agustus 2022 13:45 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mochammad Afifuddin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mochammad Afifuddin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU RI meminta Bawaslu menolak laporan yang disampaikan dua parpol calon peserta pemilu 2024, yakni Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Kedua partai tersebut dinyatakan tidak lolos dalam proses administrasi pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin, menyebut bahwa laporan yang disampaikan kedua parpol tidak jelas, sehingga patut untuk tidak diterima.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan, terlapor memohon majelis pemeriksa untuk menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima [serta] menyatakan laporan para pelapor kabur, tidak jelas," ujar Afif dalam sidang di Bawaslu RI, Senin (29/8).
Afif memastikan, proses penerimaan administrasi pendaftaran parpol calon peserta pemilu telah dilaksanakan KPU sesuai perundang-undangan. Ia yakin KPU sebagai pihak terlapor tidak terbukti melakukan tindak pelanggaran seperti yang disebut oleh dua parpol penggugat.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. Menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor memohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," kata Afif.
ADVERTISEMENT

Isi Laporan Partai Pelita dan IBU

Deklarasi Partai Pelita di Gedung Joang 45, Senin (28/2). Foto: Partai Pelita
Perwakilan Partai Pelita, Djindar Rohani, mengeluhkan kinerja KPU, khususnya dalam proses penerimaan pendaftaran.
Pihak KPU dinilai tidak memiliki kesiapan, sehingga membeludaknya peserta pendaftaran memunculkan kepadatan yang dianggap mengganggu parpol lain yang akan mendaftar.
"Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang. KPU harusnya menyiapkan petugas untuk mengantisipasi pendaftaran serentak oleh parpol yang belum mendaftar, atau parpol yang melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap," ucap Djindar.
"Dengan kurangnya petugas yang melayani pendaftar, sehingga pendaftaran harus bergantian dan berisiko memakan waktu panjang," lanjut dia.
Keberatan lainnya yang disampaikan terkait proses migrasi data ke akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
ADVERTISEMENT
Djindar menilai, fasilitas Sipol yang disediakan KPU tak beroperasi secara maksimal. Terlebih di satu sisi masih banyak beberapa parpol yang menyusulkan data pelaporan partai mereka secara manual.
Oleh karena itu, Partai Pelita mengajukan keberatan kepada pihak Bawaslu atas kinerja buruk KPU yang dinilai merugikan Partai Pelita dan masyarakat pendukung Partai Pelita.
"Mengingat data yang harus diinput ke Sipol KPU masih banyak, maka Partai Pelita memutuskan untuk daftar ulang malam harinya menjelang penutupan dengan satu asumsi, bahwa sebelum penutupan Partai Pelita sudah dapat melakukan migrasi data persyaratan dari dokumen yang dimiliki partai pelita kepada sipol KPU secara keseluruhan," kata Djindar.
"Hal ini sangat merugikan hak berpolitik Partai Pelita dan seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Partai Pelita, akibat tidak profesionalnya aparat di KPU dalam menerima pendaftaran peserta parpol," tandasnya.
Ilustrasi KPU. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Senada dengan Djindar, Erlangga selaku perwakilan Partai Ibu juga membeberkan keberatan partai IBU soal sistem milik KPU. Selain tak menjembatani kebutuhan para parpol, Erlangga menilai sistem Sipol KPU masih jauh dari memadai.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pada saat pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta pemilu tahun 2024 sering putus sambung, banyak kendala, dan kehilangan data saat menginput. [bahkan] pimpinan daerah [kami di] Gorontalo, Lampung, Papua, dan Papua Barat di mana jaringan internet di sana tidak memadai dan sering blank," ungkap Erlangga.
Partai IBU juga berpendapat, Sipol seharusnya tidak dijadikan dasar lolos atau tidaknya Parpol dalam proses administrasi.
Ia menegaskan, Sipol bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran, tetapi sebagai fasilitas pengelolaan pendaftaran.
"Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan Sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak," kata Erlangga.
Pelita dan IBU pun kompak meminta agar Bawaslu dapat membatalkan status tidak lengkap yang dinyatakan KPU kepada partai mereka dan menyatakan partai mereka memenuhi persyaratan parpol calon peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, ada empat partai yang laporannya diterima oleh Bawaslu. Keempat partai itu ialah Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Di samping itu, Bawaslu juga memutuskan untuk menolak laporan dari tiga Parpol. Ketiga Parpol itu yakni Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Kongres.