KPU Minta Kemenkumham Cepat Undangkan PKPU Pilkada

25 Agustus 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi II DPR RI bersama KPU Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Mengesahkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada 2024.  Foto: Youtube/TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II DPR RI bersama KPU Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Mengesahkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada 2024. Foto: Youtube/TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah PKPU Nomor 8 tentang Pilkada disetujui Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
Mengingat tanggal pendaftaran Pemilu yang semakin dekat, yakni pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Kumham dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).
“Insyaallah secepatnya. Saya sendiri menyampaikan agar proses dilakukan secepatnya karena situasi dan kebutuhan pendaftaran yang semakin dekat," tambah dia.
Komisi II DPR RI bersama KPU Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Mengesahkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada 2024. Foto: Youtube/TV Parlemen
Afifuddin memastikan bahwa seluruh usulan perubahan yang telah disampaikan persis berdasarkan putusan MK. Baik pertimbangan untuk putusan nomor 60 dan 70.
“Tapi yang pasti seluruh usulan yang kami sampaikan sebagaimana kita ambil langsung dari putusan MK, baik pertimbangan untuk yang 70 dan juga ammar di nomor 60 secara keseluruhan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT