Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPU Mulai Bentuk Badan Ad hoc Pilkada Serentak, Pencoblosan 27 November
17 April 2024 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU mulai mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Padahal, KPU masih harus menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 dan Pileg di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PKPU Nomor 2/2024 tentang Pilkada, hari pencoblosan jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik mengatakan persiapan dimulai sejak Januari.
“Sejak Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024,” kata Idham saat dihubungi, Rabu (17/4).
KPU dalam waktu dekat akan melakukan dua rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak.
“Pertama, rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan Ad hoc Pemilu tahun 2024 dan persiapan pembentukan badan Ad hoc Pilkada tahun 2024,” ujarnya.
Di tengah jalannya sengketa Pilpres 2024, KPU mempersiapkan terkait pencalonan calon kepala daerah melalui jalur independen. Idham optimis Pilkada serentak dapat berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
“Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) baik itu untuk Pilpres ataupun Pileg, KPU terus mempersiapkan tahapan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024,” ujarnya.
Adapun persyaratan calon independen atau perseorangan Pilkada telah diatur pada Pasal 41 nomor 10 Tahun 2016. Berikut persyaratannya untuk calon gubernur dan wakil gubernur:
ADVERTISEMENT
Sebelumnya sengketa Pilpres 2024 masih terus berproses di MK. Persidangan sudah usai, kini hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sedangkan putusan dibacakan pada Senin (22/4).