KPU Mulai Bentuk Badan Ad hoc Pilkada Serentak, Pencoblosan 27 November

17 April 2024 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, meninjau petugas KPU yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat oleh partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (9/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, meninjau petugas KPU yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat oleh partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (9/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU mulai mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Padahal, KPU masih harus menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 dan Pileg di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PKPU Nomor 2/2024 tentang Pilkada, hari pencoblosan jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik mengatakan persiapan dimulai sejak Januari.
“Sejak Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024,” kata Idham saat dihubungi, Rabu (17/4).
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU dalam waktu dekat akan melakukan dua rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak.
“Pertama, rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan Ad hoc Pemilu tahun 2024 dan persiapan pembentukan badan Ad hoc Pilkada tahun 2024,” ujarnya.
Di tengah jalannya sengketa Pilpres 2024, KPU mempersiapkan terkait pencalonan calon kepala daerah melalui jalur independen. Idham optimis Pilkada serentak dapat berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
“Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) baik itu untuk Pilpres ataupun Pileg, KPU terus mempersiapkan tahapan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024,” ujarnya.
KPU DKI Jakarta gelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Hotel Borabudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Foto: Ainun Nabila/kumparan
Adapun persyaratan calon independen atau perseorangan Pilkada telah diatur pada Pasal 41 nomor 10 Tahun 2016. Berikut persyaratannya untuk calon gubernur dan wakil gubernur:
ADVERTISEMENT
Sebelumnya sengketa Pilpres 2024 masih terus berproses di MK. Persidangan sudah usai, kini hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sedangkan putusan dibacakan pada Senin (22/4).