KPU Nilai Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Bentuk Provokasi ke Masyarakat

11 April 2019 14:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Pengadilan Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Pengadilan Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabiro Hukum KPU, Sigit Joyowardono, menjadi saksi dalam sidang kasus penyebaran hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos melalui pesan suara atau voice note. Sigit menjadi saksi untuk terdakwa Bagus Bawana Putra.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Sigit menilai penyebaran hoaks itu merupakan bentuk provokasi ke masyarakat agar tidak mempercayai KPU.
"Ini bentuk provokasi ke masyarakat. Bisa saja bagi masyarakat ditelan mentah-mentah dan (menimbulkan) tidak percaya kepada KPU," kata Sigit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/4).
Ia mengaku pada awalnya mendapatkan informasi tersebut melalui media sosial seperti Facebook dan Twitter, serta dari Grup WhatsApp (WA) KPU.
Informasi yang ia terima berbentuk tulisan dan voice note. Voice note itu kemudian diputar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sigit yang dimintai tanggapan oleh JPU menyatakan voice note itu merupakan yang ia dengar.
Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kebenaran isi voice note itu kemudian dicek Sigit. Alhasil ia memastikan hal itu bohong.
ADVERTISEMENT
"Jangankan mengirim surat suara, mencetak (saja) belum, tanda tangan juga belum," ujarnya.
Setelah memastikan informasi itu tidak benar, lanjut Sigit, para komisioner KPU memutuskan untuk melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan itu, dilakukan agar masyarakat percaya pada KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kami mendapat satu rekaman, dokumen-dokumen, barang bukti yang kami laporkan (ke kepolisian)," kata Sigit.
Di kasus ini, Bagus didakwa menyebar hoaks pada 2 Januari 2019 bahwa 7 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berisi surat suara telah dicoblos untuk pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.
Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bagus disebut menyebarkan informasi itu melalui akun twitternya serta pesan suara ke grup WhatsApp. Sehingga postingan dan voice note Bagus itu dinilai membuat keonaran di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Bagus mengakui telah menyebarkan hoaks tersebut. Meski demikian, ia menampik sebagai kreator hoaks karena hanya meneruskan info dari orang lain. "Jelas sekali saya bukan kreator, saya cuma posting. Saya akui saya menyebarkan, karena memang ceroboh saya tidak kroscek," kata Bagus usai sidang dakwaan pada Kamis (4/4).